Menuju konten utama

DPR Siap Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan di RUU Pemilu

Eka Widodo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

DPR Siap Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan di RUU Pemilu
Pekerja melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD Dapil III di Gudang Pergudangan Logistik KPU, Semper, Jakarta Utara, Selasa (9/1/2024).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, memastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendatang akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Politikus Fraksi PKB itu mengatakan putusan MK menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, Fraksi PKB siap membahas revisi beleid tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Edo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Ia juga menekankan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto