tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan paling lambat pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028.
Putusan tersebut bermula dari gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan MBG sebagai bagiannya. Akibatnya, anggaran MBG ikut dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Mahkamah kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG tidak termasuk di dalamnya.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dari norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang. Perluasan tersebut dinilai mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum karena anggaran untuk program di luar komponen utama pendidikan ikut dihitung sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara.
Meski demikian, MK tidak serta-merta mengeluarkan anggaran MBG dari APBN 2026. Menurut Mahkamah, langkah tersebut justru berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan konstitusi.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” kata Enny.
Atas dasar itu, Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028. Pertimbangannya, proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026 sehingga pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berlangsung.
Namun, Mahkamah juga memberi sinyal bahwa penyesuaian tidak harus menunggu hingga tenggat tersebut.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Hingga putusan dibacakan, pemerintah belum menyampaikan langkah yang akan diambil. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, hanya memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut sebelum menentukan tindak lanjutnya.
“Apapun keputusan MK tentu kami hormati, nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kami tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kami susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR gitu. Jadi mohon waktu,” kata Prasetyo dalam perjalanan menuju Jakarta dari Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026) malam.
Pemerintah Memilih Menunggu APBN 2028
Sehari setelah putusan dibacakan, pemerintah memberi sinyal tidak akan memanfaatkan ruang yang dibuka Mahkamah untuk mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027. Pemerintah justru memilih menggunakan tenggat paling lambat yang ditetapkan MK, yakni APBN 2028.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemisahan anggaran MBG baru akan diterapkan pada APBN 2028.
“Oh ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK. Namun, menurutnya, struktur APBN 2027 sudah berada pada tahap akhir pembahasan sehingga perubahan postur anggaran akan menyulitkan proses yang sedang berjalan.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Ia juga mengaku pemerintah belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut.
Sikap serupa juga tercermin dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan lembaganya hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan pemerintah dan tidak berada pada posisi menentukan desain penganggaran.
“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, perubahan mekanisme pembiayaan merupakan ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara itu, BGN akan memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” ujar Sudaryono.
Dengan demikian, pemerintah memilih memanfaatkan tenggat maksimal yang diberikan MK. Padahal, Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut akan menjadi lebih baik apabila pemisahan anggaran MBG mulai dilakukan sejak APBN 2027. Pilihan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah pemerintah memang perlu menunggu hingga APBN 2028.

Apakah Pemerintah Perlu Menunggu hingga 2028?
Pilihan pemerintah untuk baru memisahkan anggaran MBG pada APBN 2028 memunculkan pertanyaan lain: apakah tenggat tersebut memang harus dimanfaatkan hingga batas akhirnya?
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya penyusunan APBN memang merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR.
Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh norma konstitusi, termasuk ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
“Sebenarnya perkara-perkara ini memang bisa masuk ke MK karena ada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan mandatory spending APBN 20 persen untuk pendidikan. Jadi memang pada prinsipnya APBN wewenang penuh pemerintah dan DPR. Jadi pertanyaan soal batas konstitusional, yang bisa ditegakkan oleh MK hanya yang soal anggaran pendidikan 20 persen karena itu jelas tertulis di konstitusi,” jelas Bivitri kepada Tirto, Jumat (31/7/2026).
Menurut Bivitri, putusan MK juga tidak membatalkan MBG sebagai kebijakan pemerintah. Yang dikoreksi MK ialah cara pemerintah mengklasifikasikan sumber pembiayaannya.
“Benar, MK memberi ruang anggaran khusus karena menganggap MBG program presiden jadi boleh-boleh saja. Asalkan tidak masuk ke 20 persen pendidikan karena itu ada di konstitusi,” lanjut Bivitri.
Meski demikian, Bivitri mempertanyakan alasan MK menunda pemberlakuan penuh pemisahan anggaran hingga APBN 2028. Menurutnya, proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung, sehingga secara hukum masih tersedia ruang bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian.
“Tapi menurut saya, MK kelihatan pragmatis dan politis. Sebab tidak ada argumen kuat untuk menunda pelaksanaan penuh pengalokasian itu sampai 2028. Alasannya kan APBN 2027 sudah mulai dibahas sejak awal 2026. Padahal selama proses masih berlangsung dan undang-undangnya belum terbit, MK tak memiliki ratio legis atau alasan hukum untuk mempertimbangkan proses,” kata dia.
Karena itu, Bivitri menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 apabila memang ingin menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, kesempatan untuk melakukan penyesuaian masih terbuka sebelum penyampaian Nota Keuangan.
“Ya. Kalau presiden benar mau atasi masalah pendidikan, seperti yang beliau katakan dalam pidatonya, ya dari sekarang masih ada kesempatan. 14 Agustus baru pidato Nota Keuangan,” ujarnya.
Pandangan tersebut berbeda dengan sikap pemerintah yang memilih baru memisahkan anggaran MBG pada APBN 2028 dengan alasan proses penyusunan APBN 2027 sudah hampir rampung.
Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan: apabila pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan postur anggaran lebih awal, bagaimana seharusnya putusan MK diterjemahkan dalam tata kelola keuangan negara?
Apa Konsekuensinya bagi Tata Kelola APBN?
Bagi Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, putusan MK tidak semata-mata mengubah sumber pembiayaan program MBG. Putusan itu, kata Beni, menjadi pengingat bahwa APBN bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan undang-undang yang tunduk pada konstitusi.
Menurut Beni, selama ini pembahasan APBN lebih banyak dipandang sebagai persoalan besaran defisit, belanja, maupun subsidi. Padahal, sebagai undang-undang, APBN juga memuat batas-batas konstitusional yang mengikat pemerintah dan DPR dalam mengelola keuangan negara.
“APBN dipersepsikan semata sebagai dokumen fiskal dan instrumen politik anggaran, bukan sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat dan tunduk pada supremasi konstitusi. Padahal, sebagai undang-undang, APBN memuat perintah, larangan, dan batas-batas konstitusional yang mengikat pemerintah dan DPR dalam menggunakan uang rakyat,” kata Beni kepada Tirto, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai pemerintah selama ini membangun narasi bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan merupakan pilihan kebijakan. Padahal, menurutnya, ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang telah diperintahkan langsung oleh konstitusi sehingga bukan ruang diskresi pemerintah maupun DPR.

“Dalam teori hukum keuangan negara, tidak semua pilihan anggaran menjadi ruang diskresi. Konstitusi telah menetapkan sejumlah pengeluaran yang bersifat mandatory spending, yaitu pagar konstitusional yang dibangun untuk memastikan sektor fundamental tidak menjadi korban dinamika politik anggaran,” jelas Beni.
Oleh karena itu, Beni menilai persoalan dalam perkara ini bukan sekadar menyangkut teknik penganggaran, melainkan kepatuhan terhadap konstitusi. Menurut dia, ketika dana pendidikan digunakan untuk membiayai program yang secara hukum bukan merupakan pembiayaan pendidikan, pelanggaran yang terjadi bukan hanya kesalahan klasifikasi anggaran.
“Ketika dana pendidikan digunakan untuk membiayai program yang secara hukum bukan merupakan pembiayaan pendidikan, maka yang dilanggar bukan sekadar teknik penganggaran, melainkan substansi konstitusi itu sendiri,” ucapnya.
Beni berpandangan putusan MK pada dasarnya membenarkan kritik tersebut dengan menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak lagi dapat dibebankan pada anggaran pendidikan. Namun, ia mempertanyakan mengapa akibat hukum putusan baru diberlakukan paling lambat pada APBN 2028.
Menurutnya, APBN 2027 belum disahkan sehingga secara konstitusional pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk memperbaiki desain pembiayaan MBG sejak proses penyusunannya.
“APBN merupakan undang-undang yang berlaku setiap tahun. Ketika putusan dibacakan pada pertengahan 2026, APBN Tahun 2027 bahkan belum disahkan. Artinya, secara konstitusional masih tersedia ruang yang sangat terbuka bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki desain pembiayaan MBG sejak penyusunan APBN 2027,” tutur Beni.
Dengan demikian, menurut Beni, putusan MK tidak hanya mengoreksi cara pemerintah membiayai MBG, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan penganggaran harus disusun dalam koridor konstitusi. Bagi pemerintah, tantangannya bukan sekadar memindahkan pos anggaran MBG, melainkan memastikan desain APBN ke depan tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.
Tantangan Fiskal di Balik Pemisahan Anggaran
Jika dari perspektif hukum putusan MK mengoreksi cara pemerintah menyusun APBN, dari sisi ekonomi putusan tersebut juga memaksa pemerintah mencari ruang fiskal baru untuk membiayai program MBG.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pemerintah tetap harus menyiapkan sumber pembiayaan baru agar alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, sementara MBG tetap dapat berjalan sebagai program prioritas.
Menurut Syafruddin, konsekuensi fiskalnya tidak sederhana. Pemerintah harus menentukan kombinasi kebijakan yang tepat, mulai dari meningkatkan penerimaan negara, melakukan realokasi belanja, menyesuaikan skala program, memanfaatkan saldo anggaran, hingga menambah pembiayaan melalui utang.
“Implikasi kebijakan fiskalnya sangat besar. Pemerintah harus memilih kombinasi antara peningkatan penerimaan, realokasi belanja, penyesuaian skala MBG, penggunaan saldo anggaran, dan tambahan utang,” papar Syafruddin Karimi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat.
Masing-masing pilihan tersebut, kata dia, memiliki konsekuensi. Peningkatan penerimaan yang terlalu agresif berpotensi menekan konsumsi dan investasi, sementara realokasi belanja dapat mengurangi ruang pembiayaan sektor lain yang juga menjadi prioritas pemerintah. Di sisi lain, pembiayaan melalui utang juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mempersempit ruang fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Oleh karena itu, Syafruddin menilai pemerintah tidak semestinya menjadikan tenggat APBN 2028 sebagai alasan untuk menunda penyesuaian. Menurutnya, APBN 2027 justru perlu dimanfaatkan sebagai masa transisi untuk mulai memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan.
“Pemerintah perlu menjadikan APBN 2027 sebagai masa transisi nyata, bukan ruang untuk menunda penyesuaian hingga tenggat terakhir,” tegasnya.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah dinilai perlu mulai menempatkan anggaran MBG sebagai program tersendiri sekaligus menyusun kerangka pembiayaan jangka menengah yang memperhitungkan kebutuhan penerima manfaat, biaya logistik, inflasi pangan, serta sumber pendanaan yang berkelanjutan. Jika kemampuan fiskal belum memadai, menurut Syafruddin, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penajaman sasaran penerima manfaat agar beban APBN tidak meningkat secara berlebihan.
Pada akhirnya, Syafruddin memandang bahwa putusan MK bukan hanya menguji kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, tetapi juga kemampuannya menjaga disiplin fiskal ketika menjalankan program prioritas nasional.
“Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memaksa pemerintah mempertemukan ambisi program dengan kenyataan kapasitas fiskal,” terang dia.
Bagi pemerintah, tantangannya kini bukan lagi sekadar memindahkan pos anggaran MBG dari fungsi pendidikan ke pos lain, melainkan memastikan kedua kewajiban tersebut, pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi dan keberlanjutan program MBG dapat dibiayai secara berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal maupun prioritas pembangunan lainnya.
Putusan MK pada akhirnya tidak hanya mengubah cara pemerintah mengklasifikasikan anggaran MBG. Putusan itu juga menguji sejauh mana pemerintah bersedia menyesuaikan kebijakan fiskalnya agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi tanpa mengganggu keberlanjutan program prioritas.
Dengan Nota Keuangan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden pada pertengahan Agustus, arah kebijakan anggaran pemerintah akan menjadi ujian pertama. Dari situlah akan terlihat apakah masa transisi yang dibuka Mahkamah benar-benar dimanfaatkan untuk mulai melakukan penyesuaian, atau pemerintah tetap memilih menunggu hingga batas akhir pada APBN 2028.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































