tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Ia memperkirakan pemisahan anggaran tersebut baru akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Putusan MK menyatakan pembiayaan MBG tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Purbaya menegaskan pemerintah mengikuti putusan tersebut.
Ia memberikan sinyal anggaran MBG dalam APBN 2027 tetap berlaku sesuai rencana yang sudah disusun.
Menurutnya, pembahasan anggaran 2027 sudah selesai, sehingga akan membutuhkan tenaga dan waktu lebih jika pemerintah harus mengubahnya untuk menyesuaikan putusan MK.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya mengaku belum membahas putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan pemerintah belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.
Sementara itu, Istana menyatakan masih akan mempelajari putusan MK terkait pendanaan MBG yang dinyatakan bukan termasuk komponen utama pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai putusan tersebut.
Namun, Prasetyo yang saat itu tengah mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah mengatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK.
"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari lebih lanjut isi putusannya.
Ia menyebut, terkait persoalan anggaran, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena penyusunan anggaran dilakukan bersama DPR.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tutur Prasetyo.
Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (30/7/2026). Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lain, termasuk mahasiswa dan seorang guru honorer bernama Sa'ed.
Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya, yang memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam putusannya, MK mengungkap bahwa dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun atau 20 persen APBN, sebanyak Rp223,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, namun tetap menyatakan program MBG konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
MK memutuskan aturan itu hanya berlaku untuk APBN 2026, sementara untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari komponen utama pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































