Menuju konten utama

Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM Batal: Tak Direstui Prabowo

Yudistian juga menyoroti tingginya komponen beban fiskal pada pengembangan proyek panas bumi (geothermal) yang saat ini mencapai sekitar 40 persen.

Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM Batal: Tak Direstui Prabowo
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat (2/10/2026). tirto.id/ Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana pengalihan atau tukar guling PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) batal dilakukan. Kepastian ini diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan restu atas rencana pengalihan kepemilikan BUMN pengembang panas bumi tersebut.

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, mengungkapkan bahwa wacana pertukaran entitas Geo Dipa sempat mengemuka karena tingginya minat sejumlah pihak terhadap potensi pengoperasian energi terbarukan yang dikelola perusahaan.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mempertahankan Geo Dipa sebagai Special Mission Vehicle (SMV) atau alat fiskal negara di sektor energi hijau dan PNM tetap sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Danantara.

"Di bulan Agustus yang lalu, kami dipanggil oleh Pak Menteri dan disampaikan bahwa wacana tukar guling Geo Dipa dengan PNM tidak jadi dilaksanakan karena tidak diberikan izin oleh presiden," ujar Yudistian di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat (2/10/2026).

Yudistian menjelaskan, keberadaan Geo Dipa di bawah naungan Kemenkeu masih dibutuhkan untuk merancang dan membangun ekosistem ekonomi hijau.

Menurut Yudistian, infrastruktur utama dari ekonomi hijau adalah penyediaan energi bersih. Jika dialihkan keluar dari lingkungan Kemenkeu, peran Geo Dipa sebagai instrumen pendorong fiskal dikhawatirkan tidak optimal.

“Pak Menteri Keuangan (saat itu Purbaya Yudhi Sadewa) dan beberapa dirjen pada saat itu bilang, kalau kita kasih ke dana antara, ini mah tenggelam aja nih Geo Dipa, gak akan bisa ngapa-ngapain,” ucapnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya berencana menarik PNM dari BUMN di bawah Danantara ke Kemenkeu untuk memperluas basis penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan membentuk Bank UMKM. Skema yang dibahas dalam pengambilalihan itu salah satunya menimbang opsi tukar guling dengan Geo Dipa.

Beban Fiskal Panas Bumi Tembus 40%

Dalam kesempatan tersebut, Yudistian juga menyoroti tingginya komponen beban fiskal pada pengembangan proyek panas bumi (geothermal) yang saat ini mencapai sekitar 40 persen.

Beban ini mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan, bonus produksi, hingga retribusi daerah.

Sebagai perbandingan, beban fiskal untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berada di angka 25 persen, sementara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Angin (PLTB) sebesar 15 persen.

Menurutnya, tingginya porsi beban fiskal tersebut berdampak langsung pada mahalnya biaya produksi dan harga jual listrik hijau ke masyarakat maupun industri, sehingga melemahkan daya saing.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkeu bersama Geo Dipa tengah mengkaji penyesuaian skema fiskal agar tarif listrik dari energi terbarukan dapat lebih terjangkau.

"Angka 40 persen dari panas bumi itu balik ke pemerintah sebagai pendapatan pajak. Nah, apakah ini nanti bisa menjadi peluang untuk memberikan tarif listrik untuk industri hijau yang lebih kompetitif? Ini yang sedang dibahas dan dilihat bersama-sama di Kementerian Keuangan," kata Yudistian.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia memiliki keunggulan komparatif dengan menguasai sekitar 40 persen potensi panas bumi dunia atau setara 24 Gigawatt (GW).

Namun, dari total potensi raksasa tersebut, kapasitas yang baru dimanfaatkan saat ini baru mencapai 11 persen atau sekitar 2,7 GW.

Manfaat dari keberlimpahan sumber daya Energi Baru Terbarukan (EBT) ini dinilai akan menjadi daya tarik utama bagi investor asing (Foreign Direct Investment/FDI) jika didukung oleh harga energi yang terjangkau.

Apalagi, sejumlah negara Eropa importir produk unggulan industri dalam negeri seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki kini menuntut penggunaan energi hijau dalam setiap proses produksinya. Selain itu, penggunaan energi yang lebih ramah ini juga guna menghindari pengenaan pajak karbon di pasar ekspor, seperti Uni Eropa dan Amerika.

"Dengan abundance (keberlimpahan)-nya kita di energi baru terbarukan, itu menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk menawarkan itu. Tujuannya pemerintah adalah bagaimana bisa menyediakan green energy price affordability, sehingga industri punya tambahan kemampuan daya saing untuk di pasar ekspornya nanti dan menambah daya tarik investor," tuturnya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher