Menuju konten utama

Kas Seret, Waskita Beton Terancam Tunda Bayar Kupon Obligasi

Waskita Beton berpotensi menunda pembayaran kupon Obligasi I dan II 2022 yang jatuh tempo 25 September 2026 akibat tekanan likuiditas.

Kas Seret, Waskita Beton Terancam Tunda Bayar Kupon Obligasi
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi VI di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Waskita Beton Precast berpotensi menunda pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Adapun besaran kupon tersebut sebesar 2 persen per tahun atas pokok obligasi.

Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto berujar, kondisi tekanan likuiditas membuat ketersediaan kas perseroan tak mencukupi untuk memenuhi pembayaran kepada kreditur.

Tekanan tersebut terjadi akibat kenaikan harga material dan tak tercapainya target kas masuk dari pelanggan. Kondisi itu berdampak pada ketidakcukupan CFADS untuk memenuhi pembayaran kepada kreditur perseroan, termasuk kreditur Tranche A dan Tranche B.

"Sehubungan dengan kondisi tekanan likuiditas Perseroan akibat kenaikan harga material dan tidak tercapainya target kas masuk dari pelanggan, hal ini berdampak pada ketidakcukupan ketersediaan CFADS untuk pemenuhan pembayaran kepada kreditur-kreditur Perseroan," sebut Fandy dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (25/9/2026).

"Kondisi tersebut termasuk kreditur yang tergolong dalam Kreditur Tranche A & Tranche B berdasarkan Perjanjian Perdamaian, sehingga Perseroan berpotensi akan melakukan penundaan pembayaran Kupon Obligasi," lanjut dia.

Fandy menyatakan, kondisi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai gagal bayar perseroan kepada kreditur. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian.

Kata dia, perseroan masih memiliki waktu untuk mengupayakan pemenuhan pembayaran kupon. Waskita Beton akan berupaya memastikan ketersediaan CFADS paling lambat 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

"Ketidakcukupan dan/atau ketidaksediaan CFADS ini tidak dapat diartikan sebagai keadaan gagal bayar Perseroan kepada Kreditur," tuturnya.

"Dengan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal 5 ayat 4 angka 2), Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi, Perseroan akan berupaya untuk memastikan ketersediaan CFADS untuk pembayaran Kupon Obligasi dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran," imbuh dia.

Fandy menambahkan, perseroan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pencairan piutang dan memastikan ketersediaan CFADS.

Langkah tersebut mencakup menjaga produksi, berkomunikasi dengan pelanggan, serta mengevaluasi penyelesaian piutang yang telah jatuh tempo.

Perseroan disebut juga akan mengevaluasi opsi penyelesaian piutang yang telah jatuh tempo, termasuk upaya hukum yang tersedia dan terukur.

Meski demikian, Waskita Beton menyatakan tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan usaha perseroan.

Baca juga artikel terkait OBLIGASI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra