Menuju konten utama

Simulasi Hitungan Pajak Marketplace di Shopee hingga Tokopedia

Pajak marketplace dikenakan kepada wajib pajak mulai 1 Oktober 2026. Pajak akan dikenakan pada total penjualan di atas Rp500 juta di tahun pajak berjalan.

Simulasi Hitungan Pajak Marketplace di Shopee hingga Tokopedia
Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar) di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak melalui aplikasi belanja daring yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026 karena menanti terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pajak terhadap hasil penjualan pada toko-toko online di marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia resmi berlaku pada Kamis (1/9/2026). Bagi para penjual, besaran pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung berdasarkan simulasi berikut.

Sebelumnya, penerapan pajak bagi penjual di marketplace telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pengenaan pajak ini merupakan jenis pajak yang baru bagi pedagang, khususnya yang berjualan melalui lokapasar.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Dengan penetapan pajak ini, pihak penjual pada marketplace akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Nantinya, pemungutan pajak akan dilakukan oleh pengelola marketplace.

DJP sendiri telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak pemungut pajak kepada para penjual yang berdagang di platform mereka. Keempat platform tersebut terdiri dari Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

“DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace,” tulis keterangan DJP.

Simulasi Perhitungan Pajak Marketplace

Untuk menghitung pajak penjual marketplace yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Hal-hal ini, mencakup besaran pajak dan nilai omzet toko yang dikenai pajak.

Terkait besaran pajak yang dikenakan, penjual pada marketplace akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari total omzet yang didapatkan. Namun, pajak hanya akan dikenai jika omzet telah melampaui syarat besaran omzet.

Sesuai aturannya, pajak ini hanya akan dikenai pada para penjual di marketplace yang telah memiliki pendapatan bruto melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Besaran pendapatan itu dihitung berdasarkan total omzet bruto dari seluruh toko di seluruh marketplace.

Pendapatan kotor yang jadi acuan pengenaan pajak juga adalah pendapatan yang belum dikurangi biaya, diskon, maupun pengeluaran lainnya. Jika pendapatan ini lebih dari Rp500 juta dalam setahun, maka pajak akan dikenakan. Namun, jika pendapatan masih kurang dari Rp500 juta pertahun, maka pajak tidak dikenakan.

Sebagai contoh, jika seorang penjual memiliki masing-masing satu toko daring di dua marketplace, maka perhitungan besaran omzet bruto saat kena PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut.

1. Penjualan Januari

  • Marketplace A: Rp250.000.000
  • Marketplace B: Rp100.000.000
Akumulasi omzet di bulan pertama : Rp350.000.000

2. Penjualan Februari

  • Marketplace A: Rp50.000.000
  • Marketplace B: Rp50.000.000
Akumulasi omzet di bulan kedua: Rp450.000.000

3. Penjualan Maret

  • Marketplace A: Rp51.000.000
  • Marketplace B: Rp100.000.000
Akumulasi omzet di bulan ketiga: Rp501.000.000

Pada tabel simulasi di atas, nilai penjualan akan dikenai pajak PPh Pasal 22 karena pada bulan ketiga di tahun pajak berjalan sudah berada di atas Rp500 juta. Dengan begitu, syarat peredaran bruto Rp500 juta telah terpenuhi.

Kemudian, pajak akan dikenai dengan besaran sebesar 0,5 persen dari pendapatan tiap bulannya. Sebagai contoh, dalam simulai pendapatan di atas, maka pajak penjual tersebut pada bulan Januari dihitung dengan rumus sebagai berikut.

  • Dari marketplace A: Rp250.000.000 x 0,5% = 1.250.000
  • Dari marketplace B: Rp100.000.000 x 0,5% = 500.000
Jumlah pajak yang harus dibayarkan dari omzet di bulan Januari sebesar: 1.250.000 + 500.000 = 1.750.000

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar