tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik penerimaan pajak dari transaksi barang dan jasa platform luar negeri melalui skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) via payment gateway.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pungutan ini dijalankan mengingat jumlah platform digital asing yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai pemungut pajak masih sangat minim.
Ia mengungkapkan bahwa potensi kebocoran pajak atas transaksi digital luar negeri masih cukup besar karena baru sebagian kecil penyedia platform yang terdata.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Melalui skema SPP-TDLN, pemerintah dapat menarik hak pemajakan langsung dari pintu payment gateway atas setiap transaksi transaksi barang maupun jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia.
Mekanisme ini menyasar platform-platform luar negeri di luar penyedia jasa yang selama ini telah memungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak memajakan kita," kata Bimo.
Sistem baru tersebut telah resmi beroperasi atau go live sejak Jumat lalu setelah melewati fase uji coba dan masa stabilisasi. Untuk tahap awal, sebanyak lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) telah terlibat dalam integrasi pengumuman serta penarikan sistem ini.
"Sudah (mulai dipungut). Karena kan sebelumnya sudah kita sandboxing, sudah stabilisation period. Kemudian pada saat go-live ya sudah mulai," tambah Bimo.
Meski belum memperinci target angka pasti penerimaan dari SPP-TDLN, ia optimistis kehadiran skema pembayaran via pintu perbankan dan payment gateway ini akan meningkatkan keakuratan data dan menambah pundi-pundi penerimaan pajak digital, yang saat ini telah terkumpul sekitar Rp12 triliun.
Selain itu, DJP juga telah menyampaikan notifikasi internasional kepada berbagai pihak dan mendapatkan respons positif dari para intermediaries.
Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa langkah pengambilan hak pemajakan atas transaksi lintas batas merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya, yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































