tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintensifkan pengawasan terhadap sektor besi dan baja. Dari 40 perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah, sebanyak 38 wajib pajak kini telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penanganan terhadap wajib pajak tersebut dilakukan sesuai tingkat risiko dan karakteristik masing-masing. Prosesnya mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan data DJP per 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak tersebut, sebanyak delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian, 12 wajib pajak telah menyelesaikan proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan rincian 11 dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, sebanyak 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building, satu wajib pajak telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta tiga wajib pajak masih dalam tahap pengawasan.
"Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran," sambung Bimo.
Dari keseluruhan penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP berhasil mengantongi penerimaan pajak mencapai Rp326,60 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar.
Kemudian, pembayaran melalui fungsi pengawasan mencapai Rp96,08 miliar, sedangkan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Sementara itu, dalam pengawasan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan yang dalam penanganan sektor besi dan baja. Salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak.
Kondisi tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee.
"Sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak," kata Bimo.
Pola lainnya adalah pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. Kemudian, DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, DJP menegaskan temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.
“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing,” tutur Bimo.
Pengawasan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak yang menjadi perhatian awal. Otoritas pajak juga mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak tersebut.
Penelusuran dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan pengembangan tersebut, DJP telah melakukan penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026.
Dari pengembangan terhadap 485 wajib pajak tersebut, DJP memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dus, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan Rp326,60 miliar dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan dari sektor tersebut. DJP menyebut masih terdapat sejumlah wajib pajak yang menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
“Masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata DJP.
Dalam menangani kasus sektor baja, DJP tidak hanya memeriksa wajib pajak secara individual. Otoritas pajak juga menelusuri hubungan transaksi antarpelaku usaha untuk mendapatkan gambaran kepatuhan yang lebih menyeluruh.
Pendekatan tersebut dilakukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu mata rantai transaksi.
DJP menyatakan analisis dilakukan berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan. Penelusuran tersebut dapat diperluas kepada pemasok, pelanggan, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan.
“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bimo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































