tirto.id - Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita, membantah isu terkait perusahaan yang hendak menjual kapal jenis very large crude carrier, PIS Pioneer. Kini, kapal PIS Pioneer memang tengah ditahan di perairan Muar, Malaysia.
"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, PT PIS memang sedang menghadapi sengketa dengan perusahaan asal Malaysia bernama MEG. Adapun MEG merupakan mitra bisnis PT PIS di Malaysia.
Sengketa itu disebut tengah berlangsung di berperkara di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Di satu sisi, Vega memastikan PT PIS terus memantau kondisi kru kapal PIS Pioneer yang tengah ditahan.
"Perusahaan senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," tuturnya.
Pernyataan PIS Terkait Sanksi Regulatord dan Dukungan Pemerintah
Vega menambahkan, PT PIS sejatinya selalu memenuhi standar serta regulasi, termasuk terkait Office of Foreign Assets Control (OFAC). Ia meyakini tak ada satu pun kapal PT PIS yang terkena sanksi OFAC.
Kata dia, untuk menyelesaikan sengketa itu PT PIS telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Pusat.
"PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan k/l lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku," urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































