Menuju konten utama

PIS Bantah Jual Kapal Pioneer yang Ditahan Malaysia

Kapal PIS Pioneer tertahan di Malaysia karena sengketa bisnis. Pemerintah Indonesia turun tangan pantau kondisi kru dan keamanan aset.

PIS Bantah Jual Kapal Pioneer yang Ditahan Malaysia
Armada kapal Pertamina. foto/Dok. Pertamina
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita, membantah isu terkait perusahaan yang hendak menjual kapal jenis very large crude carrier (VLCC), PIS Pioneer. Kapal dengan IMO 9294563 itu kini masih tertahan di perairan Muar, Malaysia, akibat sengketa hukum dengan mitra bisnis asal Malaysia, Maharani Energy Gateway (MEG).

"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026).

Sengketa dengan MEG disebut tengah berlangsung di berperkara di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Dalam proses hukum itu, PIS terus memantau kondisi kapal dan awaknya. Vega mengatakan keselamatan kru menjadi prioritas perusahaan selama PIS Pioneer masih berada di Muar.

"Perusahaan senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," tuturnya.

Pernyataan PIS Terkait Sanksi Regulatord dan Dukungan Pemerintah

PIS juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah untuk menangani sengketa tersebut. Dukungan diberikan antara lain oleh Kementerian Luar Negeri, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

"PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, [...] untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku," urai dia.

Selain sengketa tersebut, Vega menegaskan PIS tetap menjalankan standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC). Ia mengatakan tidak ada kapal PIS yang terkena sanksi OFAC.

Baca juga artikel terkait PT PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah