Menuju konten utama

Hari dan Yenny Andayani Bantah Pengadaan LNG Rugikan Negara

Hari mengklaim aksi korporasi yang dilakukannya telah memberikan keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenny Andayani Bantah Pengadaan LNG Rugikan Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Foto: Tirto/Irfan Amin

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto membantah bila pengadaan LNG dari Corpus Christi membawa kerugian bagi negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam pledoinya, Hari mengklaim aksi korporasi yang dilakukannya telah memberikan keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat (AS).

"Apakah adil memenjarakan saya atas potret parsial kerugian 11 kargo di masa badai pandemi COVID-19, sementara negara terus menikmati keuntungan raksasa dari kontrak yang sama hingga tahun 2039?" kata Hari saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Sosok Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 tersebut mengklaim bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mengandang kesalahan terhadap sasaran subjek hukum atau error in persona. Hari menyampaikan dirinya telah purnatugas secara resmi dari Pertamina sejak 28 November 2014. Sementara itu, kerugian yang didakwakan terjadi pada transaksi kargo LNG tahun 2020 dan 2021.

"Segala transaksi pembelian, pembayaran, dan penjualan kembali LNG dengan kontrak baru dieksekusi oleh Direksi setelah saya, tanpa keterlibatan saya yang telah enam tahun pensiun," jelasnya.

Dirinya meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan paradigma hukum baru UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang merujuk pada pada Pasal 4B UU tersebut yang menyatakan pemisahan absolut antara keuangan BUMN dengan keuangan negara.

Dia mengutip keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan bahwasanya kerugian BUMN bukanlah kerugian, selama tidak ada indikasi suap atau konflik kepentingan lainnya.

"JPU sendiri tidak mendakwa saya dengan Pasal 18 UU Tipikor tentang Uang Pengganti. Ini pengakuan sah dari KPK bahwa saya tidak menikmati uang haram sepeser pun," jelasnya.

Terdakwa lain, Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani menyampaikan bahwa pengadaan gas dari Corpus Christi Liquefaction AS merupakan hasil proyek dengan alias bottom up.

“Dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat dibuktikan karena bukan Terdakwa II secara pribadi yang mengusulkan terkait pembelian impor LNG. Berdasarkan fakta persidangan, usulan tersebut berasal dari kajian berjenjang di Direktorat Gas PT Pertamina," kata penasihat hukum Yenni Andayani.

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum Yenni juga membantah bahwa praktik pengadaan gas tersebut melanggar hukum. Mereka mengklaim bahwa kegiatan bisnis tersebut lazim di Pertamina sesuai dengan aturan internal perusahaan.

"Apabila Terdakwa II tidak melaksanakan isi surat kuasa khusus tersebut, maka Terdakwa II justru melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dan dapat diberikan sanksi internal," tegas penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana selama 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sesuai dakwaan, keduanya diyakini telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.

Akibat pengadaan tersebut, jaksa menilai telah terjadi kerugian negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama