Menuju konten utama

DJBC Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal via Kereta Kargo

DJBC mengamankan 8,96 juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp13,30 miliar.

DJBC Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal via Kereta Kargo
Petugas Satpol PP menunjukkan rokok ilegal untuk dimusnahkan di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan modus baru distribusi rokok ilegal dengan menggunakan kereta kargo dari Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Modus tersebut terungkap usai petugas menemukan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, berujar pengiriman rokok ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur-Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus tersebut, dua kontainer dilaporkan berisi pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemindaian menggunakan x-ray menunjukkan muatan yang mengindikasikan adanya rokok di dalam kontainer.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik pada 10 Agustus 2026 dan menemukan rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Rokok ilegal tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

"Ini adalah merupakan modus baru ya. Modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api. Dari Surabaya, dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra," sebut Djaka saat konferensi pers via YouTube, Senin (11/8/2026).

Djaka menyebutkan, dari dua kontainer tersebut, DJBC mengamankan sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari pengiriman rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar. Angka itu terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.

Djaka menyatakan penggunaan kereta kargo untuk mengangkut rokok ilegal merupakan temuan pertama. Sebelumnya, distribusi rokok ilegal lebih banyak dilakukan menggunakan kapal atau truk.

"Dalam hal peningkatan menggunakan pengangkutan kontainer ini untuk melalui kereta, ini baru pertama kali ya. Ini adalah merupakan baru pertama kali," ujarnya.

Menurut Djaka, kereta kargo diduga dipilih karena distribusi menggunakan truk lebih mudah terpantau petugas di sepanjang jalur darat. Bea Cukai disebut rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jalur yang kerap digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Dia menyampaikan pengiriman menggunakan kereta lebih minim titik persinggahan jika dibandingkan pengangkutan truk. Dalam kasus ini, rokok ilegal tersebut dapat dikirim langsung dari Surabaya ke Tanjung Priok dalam satu perjalanan.

"Karena, mulai dari Surabaya langsung diangkut pakai kereta, terus kemudian sampai di Priok ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit-transit. Kalau menggunakan truk, pasti ada transit di rest area atau di rumah makan dan kami sering melakukan penegakan ataupun penindakan di rute-rute tersebut," ujarnya.

Meski demikian, DJBC belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak perkeretaapian dalam pengiriman rokok ilegal tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman karena kasus ini merupakan temuan pertama dengan menggunakan moda kereta.

"Karena ini adalah merupakan kejadian yang pertama, tentu kami tidak bisa bisa memberikan penilaian bahwa ‘oh ada dugaan orang dalam’. Tapi, kami perlu menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lebih lanjut," ucap Djaka.

Dia menambahkan Bea Cukai juga masih menelusuri pihak yang berada di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Dari merek yang ditemukan, DJBC menduga rokok tersebut berasal dari Jawa Timur.

"Ini asal barang kenapa diketahui, ya tentunya bisa dilihat dari merek rokok ya. Merek rokok yang ada di depan teman-teman semua. Karena, kita ketahui bahwa Jawa Timur adalah merupakan salah satu sentra produksi produksi rokok," ujar Djaka.

Baca juga artikel terkait ROKOK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi