Menuju konten utama

Purbaya Respons DPR Tolak Layer Cukai Tembakau: Siap Kaji Ulang

Purbaya beralasan, kebijakan yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal ini dinilai berpotensi memicu distorsi pasar.

Purbaya Respons DPR Tolak Layer Cukai Tembakau: Siap Kaji Ulang
Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang. Pada Kamis (18/6/2026), foto/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang usulan penambahan layer atau golongan baru cukai hasil tembakau (CHT) setelah mendapat catatan dari DPR.

Purbaya beralasan, kebijakan yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal ini dinilai berpotensi memicu distorsi pasar dan moral hazard.

"Kita belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Meski mendapat penolakan, Purbaya tetap bersikeras bahwa layer baru ini diperlukan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi jembatan bagi produsen ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk beralih ke jalur legal.

"Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal. Kita harus mencari cara, memberi ruang mereka untuk masuk ke legal," ucapnya.

Purbaya menyadari kebijakan ini mungkin tidak langsung sempurna. Namun, mantan Kepala LPS ini meyakini struktur baru akan lebih baik dibandingkan sistem saat ini yang dinilai belum mampu menekan peredaran rokok ilegal.

"Walaupun nanti misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang. Di mana yang ilegal terlalu banyak beredar," jelasnya.

Penolakan dari DPR muncul karena kekhawatiran kebijakan ini justru akan memperumit struktur tarif CHT yang sudah ada dan membuka celah penyalahgunaan. Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, menilai penambahan layer bukan solusi yang relevan untuk mengatasi rokok ilegal.

"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di Golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Padahal, dalam situasi perekonomian yang kurang baik saat ini, pabrikan rokok menyumbang penerimaan cukai dan menyerap tenaga kerja yang masif," papar Said dalam keterangannya.

Menurut Said, tingginya peredaran rokok ilegal saat ini bermuara pada ketidakmampuan pelaku usaha dalam memenuhi tarif cukai Golongan III, utamanya bagi produsen rokok yang rata-rata beroperasi di bawah 20 tahun.

Tarif cukai yang terlalu mahal hingga tak sepadan dengan skala bisnis dan segmentasi pasar yang belum mapan mendorong pelaku usaha mengambil jalan pintas dengan menggunakan pita cukai palsu.

Oleh karena itu, dia menilai penambahan layer CHT bukan solusi yang baik. Sebagai alternatif, Said mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan di bawah 20 tahun agar mereka mampu bersaing secara legal.

“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka bernaung di bawah cukai legal. Pendapatan cukai naik, dan iklim usaha bisa berjalan tanpa harus kejar-kejaran dengan aparat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher