tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor (PE) periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton (MT).
Nilai HR tersebut turun sebesar 4,38 dolar AS atau 0,44 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang sebesar 1.000,90 dolar AS per MT. Sejalan dengan penurunan HR tersebut, BK CPO pada periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT. Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 124,56 dolar AS per MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan yang dikutip Minggu (2/8/2026).
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yaitu 892,96 dolar AS per MT pada Bursa CPO Indonesia, 1.100,08 dolar AS per MT pada Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09 dolar AS per MT pada Harga Port CPO Rotterdam.
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari 40 dolar AS di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median.
Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar 996,52 dolar AS per MT. Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto Paling Banyak 25 Kilogram.
Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Sementara itu, HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar 5.424,96 dolar AS per MT, meningkat 1.455,41 dolar AS atau 36,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi 5.064 dolar AS per MT, naik 1.418 dolar AS atau 38,90 persen.
Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño.
Untuk periode 1–31 Agustus 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen, mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar 1.013 dolar AS per MT, meningkat 11 dolar AS atau 1,10 persen dibandingkan dengan Juli 2026.
Kemudian, HPE produk kayu pada periode Agustus 2026 naik pada beberapa jenisnya. Kenaikan tersebut dialami veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 milimeter persegi-4.000 milimeter persegi yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.
Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada beberapa jenisnya. Produk yang turun, yaitu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 milimeter persegi-4.000 milimeter persegi dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk yang berasal dari hutan tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Selanjutnya, HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 milimeter persegi-4.000 milimeter persegi dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 milimeter persegi-10.000 milimeter persegi tidak berubah pada periode Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































