Menuju konten utama

Pungutan Ekspor CPO Naik, Gapki Sebut Sawit RI Akan Kalah Saing

Gapki ingatkan pemerintah dampak kenaikan tarif ekspor CPO: mulai dari daya saing sawit RI hingga tekan harga TBS di tingkat petani.

Pungutan Ekspor CPO Naik, Gapki Sebut Sawit RI Akan Kalah Saing
Pekerja di perkebunan Kelapa Sawit Grup ANJ. FOTO/PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ)

tirto.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menanggapi kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari 7,5 persen menjadi 10 persen yang berlalu besok, Sabtu (17/5/2025).

Eddy menilai, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut akan menambah beban eksportir dan membuat harga CPO Indonesia di pasar global menjadi kurang kompetitif dibanding negara lain.

“Dengan kenaikan (tarif) ini kita menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara tetangga,” kata Eddy kepada Tirto, Jumat (16/5/2025).

Eddy mengatakan industri kelapa sawit sudah dikenakan tiga beban, yaitu Domestic Market Obligation (DMO), pungutan ekspor (PE), dan bea keluar (BK). Total beban yang ditanggung industri dari ketiganya bahkan mencapai 221 dolar AS per ton.

“Beban ekspor minyak sawit Indonesia akan meningkat, saat ini ekspor minyak sawit Indonesia terkena tiga beban yaitu DMO, PE dan BK, ketiga tersebut sebelumnya total 221 dolar AS/metrik ton. Untuk kenaikan ini kami belum menghitung berapa total bebannya,” jelas Eddy.

Ia juga menyebut kenaikan tarif itu juga akan berdampak pada kesejahteraan petani sawit yang sangat bergantung pada fluktuasi harga CPO. Terlebih, penurunan harga CPO dalam negeri itu dapat menggerus keuntungan di tingkat petani dari harga Tandan Buah Segar (TBS). “Kenaikan ini juga akan menekan harga TBS petani,” kata Eddy.

“Artinya bahan baku hilir akan lebih murah, tetapi di sisi lain harga kita untuk ekspor juga terjadi kenaikan karena beban naik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut diteken Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Beleid itu ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana