tirto.id - Polri memastikan setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak mendapatkan tunjangan kinerja dua kali. Namun, Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan jabatannya hanya tetap memperoleh hak administratif.
"Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Truno menegaskan tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi lain tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Dia menerangkan anggota penugasan pada instansi tertentu juga tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan.
Kebijakan ini, kata dia, dilakukan melalui mekanisme mutasi, dimana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Penugasan tersebut, kata Truno, tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Para personel itu pun tetap mendapatkan gaji sebagai anggota Polri yang dibayarkan oleh negara sesuai status kepegawaiannya sebagai ASN.
"Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut," ungkap Truno.
Ditambahkan Truno, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian. Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat pun, dipastikannya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.
"Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tutur Truno.
Lebih lanjut ditegaskan Truno bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi. Dengan penegasan ini, dia berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































