Menuju konten utama

DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji ASN hingga Merumahkan PPPK

DPR RI telah meminta Kemendagri mendampingi pemerintah daerah agar melakukan efisiensi anggaran.

DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji ASN hingga Merumahkan PPPK
Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). Pemerintah Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 223 PNS formasi tahun 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi II DPR RI memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun memangkas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sejumlah pemerintah daerah menghadapi kesulitan fiskal.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan DPR bersama pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersepakat mempertahankan status seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Sebenarnya kami meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya, banyak sekali program-program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Bahtra, Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri mendampingi pemerintah daerah agar melakukan efisiensi anggaran. Ia mencontohkan terdapat daerah yang mampu menghemat ratusan miliar rupiah setelah melakukan penataan belanja.

Meski demikian, Bahtra mengakui masih terdapat puluhan daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berdampak terhadap pembiayaan pegawai.

“Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya enggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang apa namanya kesulitan untuk kemudian bagaimana apa namanya soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggalian baik itu P3K dan ASN kita,” tutur politikus Gerindra itu.

Bahtra menegaskan kondisi tersebut tidak berarti pemerintah akan mengambil kebijakan merumahkan PPPK maupun mengurangi gaji ASN. Ia menyebut keputusan tersebut telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

“Tetapi kami sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support. Yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita,” kata Bahtra.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan menghapus PPPK atau memangkas gaji ASN.

“Jadi kami harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain. Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K, baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu,” ujar Bahtra.

Bahtra juga membantah isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong untuk membiayai pengangkatan PPPK.

“Sama sekali enggak ada, sama sekali enggak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitu pun paruh waktu. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai P3K, itu tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan DPR bersama pemerintah tengah mencari solusi atas persoalan fiskal daerah. Salah satu yang dibahas adalah pemberian relaksasi bagi daerah yang belanja pegawainya masih terlalu tinggi dibandingkan kapasitas APBD.

Baca juga artikel terkait APARATUR SIPIL NEGARA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto