Menuju konten utama

KPK Panggil Dedi Congor, Sinyal Tersangka Baru Bea Cukai?

Penerbitan Sprindik baru kasus korupsi Bea Cukai seret nama Dedi Congor. KPK sebut pemanggilannya hari ini bukan sebagai saksi perkara.

KPK Panggil Dedi Congor, Sinyal Tersangka Baru Bea Cukai?
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Teka-teki mengenai status hukum Pegawai Fungsional Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, kini mulai menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pria yang sempat viral karena kabur dari kejaran media ini pada Selasa (22/9/2026).

Namun kali ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Dedi dipanggil bukan sebagai saksi melainkan sebagai pihak terkait.

"Pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan kebiasaan di KPK, pihak yang tidak dipanggil sebagai saksi dan disebut sebagai pihak terkait adalah seorang tersangka dalam sebuah perkara. Namun, hingga kini Budi belum memberikan konfirmasinya.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa Dedi dipanggil atas diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus Bea Cukai ini. Pada Sprindik pertama, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Pada Sprindik kedua, KPK belum menyebutkan sosok tersangka yang ditetapkan. Namun, pemanggilan Dedi berdasarkan dengan Sprindik kedua tersebut.

"Tapi tadi dipertanyakan apakah sudah ada tersangka, kita belum bisa sampaikan, tetapi yang sudah beredar di masyarakat, yang sudah disampaikan pihak-pihak terkait, tentunya kita belum bisa respon ya karena ini masuk strategi penyidikan kami juga," kata Taufik.

Taufik mengatakan, timnya masih terus fokus untuk melakukan penyidikan. Dia memastikan bahwa penetapan tersangka dan sejumlah upaya paksa akan segera dilakukan di ujung penyidikan.

Diketahui, nama Dedi Congor sempat ramai diperbincangkan lantaran lari menghindari awak media usai diperiksa sebagai saksi Jumat (8/5/2026). Padahal, saat itu dia diperiksa soal dugaan penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Diketahui, kasus yang bermula dari OTT ini berkaitan dengan pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pihak DJBC dan telah memasuki babak persidangan.

Dalam persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Dedi.

John menyebut uang yang diserahkan kepada Dedi sebesar Rp30 miliar secara bertahap sebagai bentuk suap dalam memasukkan barang untuk melewati bea cukai. John mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui bahwa Ahmad Dedi memiliki latar belakang sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN).

Namun, sebelumnya, KPK juga sempat mengungkapkan bahwa Dedi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi pada 2023.

KPK tak lagi menindaklanjutinya dengan alasan tidak boleh ada objek perkara yang disidik oleh dua aparat penegak hukum. Namun, hari ini KPK tetap melakukan pemanggilan. Sementara, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah