Menuju konten utama

PT Pos Gagal Dapat Persetujuan Restrukturisasi Utang Rp1 Triliun

PT Pos Indonesia gagal mendapat persetujuan investor untuk restrukturisasi sukuk Rp1 triliun, termasuk penundaan pembayaran dan perpanjangan tenor.

PT Pos Gagal Dapat Persetujuan Restrukturisasi Utang Rp1 Triliun
Logo PT Pos Indonesia. FOTO/posindonesia.co.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemegang Sukuk Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) belum memberikan persetujuan yang dibutuhkan untuk menjalankan paket restrukturisasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 senilai Rp1 triliun.

Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) yang digelar pada Senin (21/9/2026), pemegang sukuk tidak menyetujui usulan perubahan dan/atau penyesuaian tingkat imbal jasa. Sementara empat agenda restrukturisasi lainnya tidak memenuhi kuorum keputusan.

Dalam agenda ketiga, suara tidak setuju mencapai Rp719,936 miliar atau 78,19 persen. Sementara suara setuju hanya Rp200,87 miliar atau 21,81 persen. Risalah RUPSI menyatakan, “Tidak menyetujui untuk Agenda RUPSI 3,” demikian bunyi keputusan RUPSI dalam dokumen yang diugah di laman keterbukaan informasi, Selasa (22/9/2026).

Pos Indonesia sebelumnya meminta persetujuan pemegang sukuk untuk mengubah dan/atau menyesuaikan tingkat imbal jasa Sukuk Ijarah yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan RUPSI sampai berakhirnya periode yang disepakati.

Adapun untuk agenda kedua, Pos Indonesia meminta persetujuan atas penundaan sementara atau standstill pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah sampai 31 Desember 2026, serta pengaturan kembali pembayaran kewajiban setelah periode tersebut berakhir.

Namun, agenda keduatidak memenuhi kuorum keputusan. Riniciannya: suara tidak setuju mencapai Rp610,936 miliar atau 66,35 persen, sedangkan suara setuju Rp309,87 miliar atau 33,65 persen.

Pos Indonesia juga meminta persetujuan untuk memperpanjang tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B hingga 2032. Namun, agenda keempat tersebut juga tidak memenuhi kuorum keputusan di mana suara tidak setuju mencapai Rp685,806 miliar atau 74,48 persen, sedangkan suara setuju Rp235 miliar atau 25,52 persen.

Dua usulan lainnya juga tercatat tidak memenuhi kuorum keputusan. Pertama, Pos Indonesia meminta ratifikasi perubahan peruntukan sisa dana Sukuk Ijarah dari semula untuk penggunaan investasi menjadi modal kerja perseroan.

Pada agenda kelima tersebut, suara tidak setuju mencapai Rp572,336 miliar atau 62,16 persen. Adapun suara setuju Rp348,47 miliar atau 37,84 persen.

Kemudian, perseroan meminta pengesampingan atau waiver ketentuan financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Suara tidak setuju untuk agenda keenam tersebut mencapai Rp680,936 miliar atau 73,95 persen, sedangkan suara setuju hanya Rp239,87 miliar atau 26,05 persen.

Sebagai informasi, tidak tercapainya kuorum tersebut bukan karena jumlah pemegang sukuk yang hadir kurang. RUPSI dihadiri pemegang sukuk dan/atau kuasanya yang mewakili Rp920,806 miliar atau 95,64 persen dari jumlah pokok sukuk yang menjadi dasar perhitungan kuorum.

Dalam risalah disebutkan, RUPSI dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang hadir dalam rapat.

Dengan demikian, meskipun kuorum kehadiran terpenuhi, seluruh agenda yang membutuhkan persetujuan tidak memperoleh dukungan minimal 75 persen. Agenda ketiga bahkan secara eksplisit dinyatakan tidak disetujui, sementara agenda kedua, keempat, kelima, dan keenam dinyatakan tidak memenuhi kuorum keputusan.

Nilai Rp920,806 miliar tersebut merupakan sukuk yang hadir atau diwakili dalam RUPSI. Adapun nilai pokok sukuk yang menjadi dasar kuorum kehadiran mencapai Rp962,796 miliar setelah dikurangi Sukuk Ijarah yang dimiliki afiliasi Pos Indonesia sebesar Rp37,204 miliar dari total penerbitan Rp1 triliun.

Dalam bagian keputusan RUPSI, risalah menyatakan bahwa hasil pemungutan suara berdasarkan perhitungan dan laporan notaris membuat keputusan pemegang sukuk “sah dan mengikat”.

Sebelumnya, Pos Indonesia mengajukan paket tersebut sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui transformasi bisnis dan operasional perseroan. Selain meminta penundaan pembayaran imbal jasa hingga akhir 2026, perseroan juga mengusulkan perpanjangan tenor Sukuk Ijarah Seri A dan B hingga 2032 serta perubahan penggunaan sisa dana sukuk dari investasi menjadi modal kerja.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana