tirto.id - Penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena lewat operasi tangkap tangan KPK mempertegas kembali masih maraknya praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
KPK telah menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmus. Sirajudin langsung ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta bersama 13 orang lainnya pada Senin (21/9/2026). Sirajudin cs ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2026.
Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Sirajudin menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Sirajudin juga diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek di Dinas PUPR.
"Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Atas persetujuan Sirajudin, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya. Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
Atas permintaan Sirajudin tersebut, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar. Sirajudin diduga menerima total Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.
Dalam kasus ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di hotel di Jakarta Rp130 juta; di rumah Bupati yang disimpan dalam koper Rp50 juta; dan di rumah Kadis PUPR Bolmut Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kasus ini kian menambah panjang deretan perkara rasuah infrastruktur daerah yang dipicu tingginya biaya politik, lemahnya pengawasan internal, serta adanya kebutuhan dana non-budgeter para pejabat publik.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 446 dari 1.782 perkara atau sekitar 25 persen penanganan korupsi dari tahun 2004 hingga akhir 2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan terbukti menjadi celah paling rawan tindak pidana korupsi yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 2.898 tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada periode 2019-2023. Mayoritas tersangkanya adalah pejabat negara.
ICW juga mencatat kerugian negara dari kasus pengadaan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019, total kerugian negara Rp957,3 miliar, pada 2020 Rp1,18 triliun, 2021 Rp1,5 triliun, 2022 Rp32,9 triliun, 2023 Rp10,57 triliun.
Sejumlah perkara sebelumnya memperlihatkan beragam modus dalam proyek infrastruktur. Salah satunya kasus proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam perkara lain di Bengkalis, proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih juga menyeret pejabat daerah dan pihak swasta.
KPK juga pernah membongkar dugaan pengaturan tender proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam konstruksi perkara KPK, proses lelang diduga diatur agar PT Waskita Karya menjadi pemenang.
Kontraktor lain diminta mengajukan penawaran di atas nilai proyek, sementara dokumen perusahaan tertentu disusun sedemikian rupa agar tidak memenuhi persyaratan lelang.
KPK juga mencatat perkara proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk tahun anggaran 2013-2015.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi infrastruktur dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari penentuan proyek, proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pengelolaan anggaran.
Korupsi Proyek Daerah Tak Sekadar Celah Pengadaan

Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha, mengatakan korupsi pada proyek pemerintah daerah tidak semata-mata terjadi karena lemahnya proses pengadaan. Menurut Praswad, hal tersebut bisa terjadi lantaran adanya pertemuan antara kepentingan pribadi untuk memperkaya diri dan kebutuhan untuk memenuhi berbagai kepentingan non-budgeter yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.
"Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat bertemu dengan kepentingan pribadi pejabat atau pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan," kata Praswad, saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).
Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu titik yang sangat rentan terhadap korupsi. Praswad berkata dua modus yang banyak ditemukan di daerah adalah korupsi yang berkaitan dengan perizinan, terutama dalam bentuk suap, serta manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Pola korupsi di setiap daerah cenderung mengikuti karakteristik ekonominya. Risiko korupsi perizinan umumnya mendominasi daerah berbasis sumber daya alam tinggi, sementara daerah lain lebih rawan terjerat praktik manipulasi pengadaan proyek.
"Daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam sebesar daerah lainnya dapat lebih rentan pada manipulasi proyek dan pengadaan barang dan jasa," tutur Praswad.
Praswad menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap pelaku setelah perkara terjadi. Sistem pengadaan, perizinan, serta pengelolaan kepentingan dan anggaran di daerah harus dibenahi agar ruang terjadinya korupsi dapat ditutup sejak awal.
"Pola-pola seperti ini menunjukkan bahwa korupsi tidak berdiri sendiri. Ada kepentingan, kebutuhan pendanaan, dan celah dalam sistem yang kemudian dipertemukan dalam sebuah proyek. Selama celah tersebut tak kunjung diperbaiki dan integritas penyelenggara negara masih mudah goyah, maka besar kemungkinan perkara serupa akan kembali terulang," kata Praswad.
Biaya Politik Mahal Jadi Penyebab Korupsi

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan kasus korupsi proyek di pemerintah daerah terus berulang karena persoalan struktural terkait biaya politik mahal dan relasi transaksional antara kepala daerah, DPRD, birokrasi, dan kontraktor, serta lemahnya pengawasan.
Menurut Wana, proyek di daerah kerap menjadi sarana untuk mengembalikan modal politik dan balas jasa kepada jaringan pendukung. Konflik kepentingan juga memperburuk situasi ketika pejabat, keluarga, tim sukses, atau pengusaha dekat kekuasaan ikut memengaruhi keputusan proyek.
Selain itu, kata Wana, mekanisme pencegahan di pemerintah daerah juga belum optimal baik melalui inspektorat, sistem pengendalian internal, transparansi anggaran, pelaporan konflik kepentingan, maupun tindak lanjut atas temuan pengawasan.
"Akibatnya, penindakan hukum sering hanya bekerja seperti pemadam kebakaran yakni menangani kasus setelah terjadi, tetapi belum cukup memperbaiki akar struktural yang membuat korupsi terus berulang," kata Wana saat dihubungi, Selasa.
Wana mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rentan korupsi karena belanja anggaran yang dikelola dapat mencapai 30-40 persen dari total anggaran.
Kata Wana, meskipun sudah terdapat data secara elektronik, namun celah korupsi tetap ada karena pengaturan bisa dilakukan sejak tahap perencanaan, seperti spesifikasi diarahkan, paket dipecah, HPS diatur, dan pemenang dikondisikan atau arisan pengadaan.
"Pengawasan internal juga sering tidak efektif karena inspektorat berada dalam relasi kuasa dengan kepala daerah yang menjadi atasannya. Akibatnya, pengadaan melalui elektronik hanya menutup sebagian celah administratif, sementara praktik korupsi tetap bisa berjalan melalui pengaturan informal di balik sistem," ujar Wana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























