Menuju konten utama

KPK Periksa Bos Tempo Scan Handojo di Kasus Korupsi Silmy Karim

Handojo telah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 10.06 WIB dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Periksa Bos Tempo Scan Handojo di Kasus Korupsi Silmy Karim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman sekaligus Co-founder dari Tempo Scan Group PT Tempo Scan Pacific Tbk, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjadikan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Kata Budi, Handojo telah memenuhi panggilan sejak pukul 10.06 WIB. Dia pun tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Handojo.

Diketahui, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara, Silmy menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher