Menuju konten utama

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim

KPK meminta hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim dinyatakan prematur, salah alamat, serta kabur.

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” kata tim kuasa hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Tim hukum KPK juga meminta hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Pihak KPK meminta hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim dinyatakan prematur, salah alamat (error in persona), serta kabur (obscuur libel).

Sementara dalam pokok perkara, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penahanan, telah sesuai prosedur perundang-undangan dan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

KPK meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor ⁠Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026⁠ tanggal 3 Juni 2026, Keputusan Pimpinan KPK Nomor ⁠917/1.1 Tahun 2026⁠, serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor ⁠R/255/DIK.00/23/06/2026⁠ atas nama Silmy Karim adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum KPK.

Usai pihak KPK membacakan jawaban persidangan dilanjutkan dengan penyampaian replik oleh tim kuasa hukum Silmy Karim, Agus Sudjatmoko, secara lisan di persidangan.

Agus Sudjatmoko menegaskan menolak seluruh jawaban dari KPK, baik dalam eksepsi maupun pokok perkara.

Pihaknya menyatakan tetap pada permohonan awal tertanggal 4 September 2026 serta perbaikan permohonan yang telah dibacakan pada Senin (21/9/2026).

Merespons replik lisan tersebut, tim hukum KPK langsung menyampaikan duplik secara lisan dengan menegaskan tetap pada isi jawaban tertulis yang diserahkan dalam persidangan hari ini.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK.

Silmu Karim terseret dalam kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Dalam perkara ini, sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas diduga mengumpulkan uang pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mencapai Rp145,5 miliar.

Dari praktik tersebut, Silmy diperkirakan menerima aliran dana sekitar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama