Menuju konten utama

Periksa Biro Jasa, KPK Usut Setoran Uang ke Kantor Imigrasi

Pemeriksaan itu dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Periksa Biro Jasa, KPK Usut Setoran Uang ke Kantor Imigrasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran uang dari pihak biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Bali, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa enam orang saksi dari pihak biro jasa yang dilakukan di Polresta Denpasar pada Kamis (25/6/2026).

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).

Budi menjelaskan uang yang disetorkan dari pihak biro jasa ke Kanim (Kantor Imigrasi) Ngurah Rai diduga berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta.

Penyetoran uang itu dilakukan setiap kali pihak biro jasa hendak mengurus dokumen KITAS, KITAP, sampai dokumen-dokumen keimigrasian lainnya.

“Artinya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang kemudian memaksa ya kepada para pihak pemohon, dalam hal ini biro jasa,” ucapnya.

Menurut Budi, apabila pihak biro jasa tidak memberikan uang setoran, maka pengajuan pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian di Kanim Ngurah Rai tidak akan ditindaklanjuti.

“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak ‘diklik.’ Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada ‘uang klik’, uang untuk memproses setiap pengajuan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat yang kemudian berlanjut ke Jawa Barat dan Bali. Sementara, Silmy menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama