Menuju konten utama

Siapa Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Gedung Bapenda DKI?

Peristiwa gedung Bapenda DKI Jakarta menjadi pertanyaan, apakah gedung-gedung tua milik pemerintah sudah memenuhi standar proteksi kebakaran?

Siapa Harus Bertanggung Jawab atas Kebakaran Gedung Bapenda DKI?
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (7/8/2025). Dinas Gulkarmat Jakarta mengerahkan sebanyak 20 armada pemadam kebakaran dan 100 personel untuk mengendalikan situasi dan memadamkan kebakaran yang terjadi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setahun terakhir, warga Jakarta tiga kali menyaksikan pola insiden yang sama. Gedung bertingkat terbakar, korban dan kerugian dihitung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji mengaudit kelaikan bangunan, namun insiden serupa terjadi lagi di tempat lain.

Kebakaran yang melumat enam lantai teratas Gedung Dinas Teknis Abdul Muis — lebih dikenal publik sebagai Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta — pada Jumat malam (7/8/2026), adalah pengulangan ketiga dari pola tersebut.

Bedanya, kali ini yang terbakar adalah gedung milik Pemprov DKI Jakarta sendiri, bukan properti swasta yang selama ini kerap menjadi sasaran utama audit.

Januari tahun lalu, data yang pernah dipublikasikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menunjukkan persoalan ini bukan terkait minimnya pengawasan. Namun, lebih soal tindak lanjut audit yang masih dipertanyakan.

Saat itu, dari 2.609 gedung bertingkat yang diperiksa Gulkarmat, sebanyak 694 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Kebakaran Gedung Bapenda pekan lalu, akhirnya menempatkan bangunan milik Pemprov Jakarta sendiri di bawah pertanyaan yang sama yang selama ini diajukan kepada pengelola gedung swasta.

Api Melahap Enam Lantai dalam Semalam

Laporan kebakaran masuk ke Command Center Gulkarmat Jakarta Pusat melalui layanan darurat Jakarta Siaga 112 pada pukul 21.30 WIB, Jumat, (7/8/2026). Lokasi kejadian berada di RT 003/RW 003, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Dua unit mobil pemadam dengan 10 personel diberangkatkan sebagai respons awal dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.40 WIB. Proses pemadaman dimulai satu menit kemudian, menurut keterangan yang dihimpun kantor berita ANTARA.

Namun, api dengan cepat membesar dan menjalar ke lantai-lantai atas. Kekuatan yang dikerahkan terus bertambah hingga akhirnya mencapai 37 unit mobil pemadam dan 185 personel Gulkarmat, termasuk tiga unit Bronto Skylift — kendaraan pemadam bertangga ketinggian — untuk menjangkau titik api di lantai atas.

Polda Metro Jaya turut menyiagakan 125 personel untuk pengamanan, sementara Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menurunkan 50 personel tambahan.

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mengonfirmasi sebagaimana dilansir ANTARA, Sabtu dini hari, (8/8/2026), kebakaran melahap enam lantai teratas gedung, yakni dari lantai 11 hingga lantai 16.

Titik awal api saat itu belum bisa dipastikan karena proses pendinginan masih berlangsung, meski area yang terbakar sudah terpetakan. Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Pusat memaparkan informasi awal yang diterima timnya, mengarah pada lantai 11 sebagai titik api pertama.

Satu pekerja yang sempat terjebak saat proses renovasi berhasil dievakuasi tim penyelamat dan dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Api baru berhasil dipadamkan Sabtu dini hari, dan proses pendinginan berlanjut hingga siang.

Tim gabungan yang berasal dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal Polri, bersama penyidik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Gambir, langsung menggelar olah tempat kejadian perkara pada Sabtu malam.

Pemeriksaan difokuskan pada lantai 11, 12, dan 16 sebagai titik-titik yang diduga berkaitan dengan asal dan penyebaran api. Petugas mengambil sampel abu dan arang dari ketiga lantai itu untuk diuji di laboratorium forensik.

Polisi membenarkan ada pekerjaan renovasi yang berlangsung di lantai 11 dan lantai 14, tetapi belum bersedia menyimpulkan kaitannya dengan penyebab kebakaran.

Hasil pemeriksaan laboratorium masih ditunggu untuk memastikan titik api dan pemicunya. Hingga Senin (10/8/2026), belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan soal penyebab insiden.

Layanan Publik Aman, Sistem Lalu Lintas Kota Ikut Terdampak

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan layanan publik tidak lumpuh imbas kebakaran karena data perpajakan Bapenda sudah lama didigitalisasi dan tersimpan aman di luar gedung.

Namun, sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lima instansi yang berkantor di gedung tersebut — meliputi Bapenda, Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perhubungan, serta Bank DKI Jakarta — untuk sementara menjalankan skema kerja dari rumah atau lokasi lainnya.

"Sampai dengan ini bisa berjalan, maka kita melakukan yang disebut dengan Work From Home atau Work From Everywhere, supaya tidak terganggu pekerjaan yang ada," kata Pramono di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Dampak yang paling terasa langsung oleh warga Jakarta justru datang dari lantai 16, tempat pusat kendali lalu lintas Dinas Perhubungan berada. Pasalnya, Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPLL) dan Intelligent Traffic Control System (ITCS) sebagai sistem yang selama ini mengatur nyala lampu lalu lintas secara otomatis di berbagai simpang kota, ikut terdampak.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sistem cadangan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perhubungan di kawasan MT Haryono.

"Maka dengan demikian kemarin pada saat kejadian saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kepala Dinas Perhubungan dan akhirnya kita dan saya sudah menyetujui untuk Pusdatin yang ada di MT Haryono sebagai backup untuk menjalankan itu," kata Pramono. Ia menargetkan pemulihan sistem rampung dalam waktu maksimal satu bulan.

"Maksimal tadi pagi kebetulan saya juga sudah dengan Kepala Dinas Perhubungan, mudah-mudahan maksimal satu bulan sudah selesai semuanya," imbuh Pramono.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memang memastikan layanan lalu lintas tetap berjalan meskipun sementara dilakukan secara manual, dengan lampu lalu lintas tetap beroperasi. Petugas dikerahkan ke simpang-simpang prioritas sebagai antisipasi agar mobilitas warga tetap terlayani.

Layanan pengaduan Call Center 1500813 turut direlokasi sementara, Dinas Perhubungan menyatakan terus melakukan penyesuaian operasional agar layanan kembali optimal.

Picu Desakan Evaluasi Kelaikan Bangunan Milik Pemprov DKI

Kebakaran ini memicu desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta agar Pemprov tidak berhenti pada penanganan darurat semata. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta Pramono Anung memerintahkan pemeriksaan menyeluruh atas kelaikan seluruh bangunan milik Pemprov.

Mulai dari kondisi konstruksi hingga panel listrik secara rutin, bukan hanya respons setelah ada musibah.

Kevin mempertanyakan efektivitas sistem proteksi kebakaran dalam Gedung Bapenda, termasuk dugaan tidak berfungsinya sistem penyemprot air otomatis (sprinkler) di langit-langit gedung. Tetapi, ia mengakui belum mengetahui secara pasti standar keselamatan bangunan tersebut.

“Saya belum mengetahui apakah gedung Bapenda memiliki standar keamanan sebuah gedung atau tidak. Tapi, kalau dilihat diduga adanya yang tidak berfungsi seperti fire sprinkler atau semprotan yang ada di langit gedung di setiap lantainya,” kata Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (10/8/2026).

Menanggapi pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan gedung dan aset milik Pemprov, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, yang dihubungi Tirto, Senin (10/8/2026), merespons bahwa keselamatan bangunan gedung Pemprov merupakan tanggung jawab bersama.

Secara operasional, katanya, pengelola dan pemilik bangunan — dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memanfaatkan gedung serta unit pengelola aset Pemprov — bertanggung jawab memastikan sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, serta kondisi kelayakan bangunan tetap berfungsi baik.

Pengawasan teknisnya, menurut Chico, dijalankan oleh dua dinas. Gulkarmat mengawasi aspek sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, sarana penyelamatan jiwa, serta penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Sementara Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) bertanggung jawab atas penerbitan dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pengawasan kelaikan bangunan secara keseluruhan.

Seluruh mekanisme tersebut, katanya, mengikuti peraturan yang berlaku, seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur soal bangunan gedung dan pencegahan kebakaran.

Chico menjelaskan ada tiga mekanisme berlapis soal bagaimana Pemprov DKI memastikan seluruh gedung pemerintah memenuhi standar keselamatan. Yakni melalui penerbitan dan perpanjangan SLF yang mensyaratkan rekomendasi teknis dari Gulkarmat; inspeksi dan pembinaan berkala oleh Gulkarmat terhadap sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan penerapan MKKG; serta koordinasi lintas dinas. Seraya memastikan instalasi listrik dalam pengawasan dan audit kelaikan.

Ia menambahkan bahwa sejak awal 2026, Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan program audit kelaikan bangunan secara lebih luas — mencakup gedung milik pemerintah maupun swasta — sebagai langkah preventif dan mitigasi risiko. Ini merespons rentetan kebakaran gedung bertingkat sebelumnya yang terjadi di Jakarta.

"Kejadian di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis menjadi perhatian serius. Pemprov akan memperkuat dan mempercepat evaluasi serta audit keselamatan terhadap gedung-gedung milik Pemprov lainnya, khususnya yang berisiko lebih tinggi, sebagai bagian dari komitmen pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Chico Hakim kepada Tirto.

Ia merinci enam aspek yang akan diperiksa dalam audit tersebut: sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler, alarm, detektor, alat pemadam api ringan (APAR), dan hidran; jalur dan sarana evakuasi; kondisi struktur dan kelayakan bangunan; instalasi listrik dan mekanikal; penerapan MKKG; serta status dan kelengkapan SLF.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan penyebab kebakaran. Data penting dan layanan publik dipastikan tetap berjalan," ujar Chico.

Bukan Kebakaran Gedung Tinggi Pertama

Insiden ini menambah daftar kebakaran gedung bertingkat di Jakarta dalam setahun terakhir yang berujung pada pertanyaan soal standar keselamatan bangunan. Pada 15 Januari 2025 lalu, kebakaran menghanguskan Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat. Pusat belanja elektronik berlantai sembilan itu terbakar mulai dari lantai tujuh, tempat sebuah diskotek beroperasi, sebelum merambat ke lantai delapan dan sembilan.

Proses evakuasi dan identifikasi berlangsung panjang; hingga akhir Januari 2025, belasan korban jiwa akhirnya berhasil diidentifikasi.

Olah TKP Kebakaran Gedung Terra Drone

Olah TKP kedua kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta, oleh Puslabfor Polri, Kamis (11/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Kurang dari setahun kemudian, pada 9 Desember 2025, kebakaran di gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang, seluruhnya karyawan perusahaan tersebut. Penyidikan polisi mengungkap gedung berlantai tujuh itu hanya memiliki satu akses masuk-keluar tanpa tangga darurat, sehingga banyak korban tidak sempat menyelamatkan diri ketika asap memenuhi bangunan.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berkontribusi pada jatuhnya korban.

Kedua peristiwa itu sempat mendorong Pemprov Jakarta memerintahkan audit menyeluruh terhadap kelayakan gedung-gedung bertingkat di Jakarta.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang dihimpun Tirto, jumlah kejadian kebakaran di Jakarta sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai 369 kasus, dengan rata-rata lebih dari 60 kejadian setiap bulan.

Angka tercatat relatif stabil dari bulan ke bulan: 59 kasus pada Januari, sempat turun menjadi 52 kasus pada Februari, lalu naik ke 66 kasus pada Maret. April tercatat 62 kejadian, disusul Mei yang sama-sama mencatat 66 kasus sebagai bulan dengan kejadian terbanyak, sebelum sedikit menurun menjadi 64 kejadian pada Juni.

Di antara ratusan insiden tersebut, kebakaran permukiman padat di Tambora, kebakaran apartemen di Tanjung Duren, hingga kebakaran besar di Kemayoran pada awal Juni yang menghanguskan ratusan bangunan menjadi beberapa peristiwa paling menyita perhatian publik pada semester pertama tahun ini.

Ketika Audit Tak Berujung pada Tindak Lanjut

Peneliti dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menjelaskan bahwa keselamatan gedung pemerintah sebenarnya sudah diatur berlapis. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keandalan meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan — termasuk kemampuan bangunan mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Ketentuan itu kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang antara lain mengatur standar teknis proteksi kebakaran dan tata cara perizinan bangunan.

Di tingkat daerah, kewajiban itu diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang mewajibkan setiap gedung memiliki manajemen keselamatan kebakaran serta prasarana dan sarana pencegahan kebakaran yang memadai.

Dalam kerangka aturan itu, pemilik atau pengguna gedung — dalam kasus ini Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda dan satuan kerja daerah lain — adalah pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan bangunan.

Termasuk memastikan tata letak, ketersediaan alat pencegah kebakaran, sosialisasi, simulasi, dan pengawasan berkala. Namun menurut Riko, praktik di lapangan kerap tidak sejalan dengan aturan tersebut.

"Dalam berbagai hal pemerintah memang sering abaikan aspek keselamatan, lebih mengoptimalkan aspek lainnya," kata Riko kepada wartawan Tirto, Senin (10/8/2026).

Ia menilai simulasi pencegahan kebakaran secara periodik dan pemeriksaan alat pemadam semestinya menjadi bagian rutin dari mitigasi bencana, yang tentu berkonsekuensi anggaran dan memerlukan kolaborasi berkelanjutan dengan dinas pemadam kebakaran. Soal audit keselamatan gedung, penilaiannya tegas.

"Untuk hal ini saya yakin cukup lemah. Sama seperti pada upaya pencegahan berkala melalui simulasi, pelatihan petugas, sosialisasi pencegahan, dan sebagainya," tegas Riko.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, yang akrab disapa Armand, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk pengelolaan gedung, tak bisa berhenti pada instansi yang menempatinya semata.

"Ini adalah tanggung jawab berlapis dalam sistem pengelolaan aset daerah," kata Armand kepada wartawan Tirto, Senin (10/8/2026).

Secara normatif, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan penentu kebijakan pengamanan serta pemeliharaan aset. Sekretaris daerah menjalankan fungsi pengelola dan koordinasi, termasuk meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan.

Sementara satuan kerja perangkat daerah yang menempati gedung bertanggung jawab atas kebutuhan anggaran, pencatatan, pengamanan, hingga pemeliharaan hariannya.

Ia menjabarkan bahwa rantai keselamatan itu mestinya sudah dijaga sejak tahap perencanaan — termasuk aspek bangunan gedung hijau, sistem lift, dan proteksi kebakaran — dilanjutkan dengan inspeksi tenaga ahli bangunan saat konstruksi, dan pengawasan berkala setelah gedung beroperasi.

Titik kritisnya, menurut Armand, adalah apakah hasil pengawasan itu benar-benar terintegrasi dengan siklus penganggaran pemerintah daerah.

"Apakah hasil audit itu cuma jadi dokumen laporan, atau ditindaklanjuti dengan penganggaran pemeliharaan ke depannya? Jangan sampai hasil audit cuma jadi tumpukan kertas tanpa eksekusi teknis," kata Armand.

Anggaran Berbasis Kebutuhan, Bukan Rutinitas

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti dari sisi penganggaran. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anggaran pemeliharaan dan keselamatan melalui evaluasi berkala, bukan alokasi yang bersifat rutin tanpa prioritas.

"Kalau ada kebutuhan yang lebih urgen, misalnya ada gedung pemerintah yang sudah tua, mungkin sudah tidak layak, jangan-jangan perlu direlokasi, perlu dihancurkan, atau diperlukan gedung baru untuk pindah," kata Adinda kepada wartawan Tirto, Senin (10/8/2026).

Ia menilai pengadaan aset semestinya mengikuti skala prioritas kebutuhan, bukan justru dialokasikan untuk kebutuhan yang kurang mendesak seperti kendaraan dinas atau perangkat kerja baru, sementara kebutuhan pemeliharaan tertunda.

Pemadam Kebakaran Glodook Plaza

Para Pemadam Kebakaran berjibaku melawan kobaran si jago merah yang melalap gedung mal Glodok Plaza sejak Rabu (15/1/2025) malam. tirto.id/naufal Majid

Adinda juga menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan gedung pemerintah bukan semata soal fasilitas fisik, tetapi juga soal sosialisasi keadaan darurat kepada pegawai yang menggunakannya sehari-hari.

Baik Adinda maupun Armand secara terpisah menyinggung persoalan yang sama: audit keselamatan gedung selama ini cenderung berhenti sebagai laporan, tanpa rencana tindak lanjut yang jelas dan tanpa pengawasan eksternal yang memadai. Adinda mendorong agar DPRD dilibatkan lebih jauh dalam pengawasan aset pemerintah daerah.

"Saya pikir ini penting juga untuk memasukkan pengawasan dari DPRD, karena ini juga bagian dari fungsi pengawasan yang mereka harus lakukan, termasuk fungsi anggaran, sehingga checks and balances-nya itu bisa terjadi. Audit itu kan satu hal, tapi jangan hanya menjadi laporan internal yang tidak ditindaklanjuti," kata Adinda.

Sementara Armand, mengusulkan langkah lebih konkret berupa dasbor tata kelola aset daerah yang terbuka untuk publik.

"Kami merekomendasikan adanya semacam Dashboard Tata Kelola Aset Daerah. Jadi tidak hanya internal Pemda, tapi publik bisa melihat tingkat risiko gedung-gedung milik pemerintah," kata Armand.

Misalnya lewat pengkategorian zona merah, kuning, atau hijau berdasarkan tingkat risiko keamanan, lengkap dengan rincian aset yang dipinjamkan atau disewakan ke pihak ketiga.

"Jadi akuntabilitas ke publik itu clear. Publik bisa ikut mengawasi aset-aset Pemda," kata dia.

Bagi Jakarta, kebakaran Gedung Bapenda bukan sekadar musibah tunggal. Peristiwa ini menyambung rentetan pertanyaan yang belum tuntas dijawab sejak kebakaran Glodok Plaza dan Terra Drone: Apakah gedung-gedung tua milik pemerintah daerah sendiri sudah memenuhi standar proteksi kebakaran yang selama ini mereka wajibkan kepada gedung swasta?

Persoalan bukan pada ketiadaan aturan, anggaran, atau mekanisme pengawasan di atas kertas, melainkan pada tindak lanjut yang selama ini belum tampak. Selama rantai itu tak tersambung, gedung pemerintah lain berpotensi menanggung nasib yang sama.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto