tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap enam bentuk kelalaian Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, yang dinilai menjadi penyebab kebakaran gedung perusahaan hingga menewaskan 22 orang karyawan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan Michael terbukti lalai karena tidak memenuhi sejumlah kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama lebih dari dua tahun sejak gedung disewa.
Hal itu disampaikan Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Kealpaan mengandung dua komponen yang harus terpenuhi bersama. Pertama, tidak ada kehati-hatian yang sepatutnya. Dan kedua, pelaku seharusnya dan menduga bahwa perbuatan menimbulkan akibat mematikan,” kata Purwanto dalam persidangan.
Purwanto menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan terdapat enam kewajiban K3 yang tidak dipenuhi Michael sejak gedung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat mulai disewa pada November 2023 hingga terjadinya kebakaran pada Desember 2025.
Enam kelalaian tersebut, yakni tidak adanya alat pendeteksi api, pendeteksi asap, tangga darurat, jalur evakuasi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) khusus baterai litium, serta simulasi kebakaran di kantor Terra Drone.
“Bahwa kewajiban-kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 186/MEN/1999,” tutur Purwanto.
Selain itu, hakim juga menilai Michael seharusnya dapat memperkirakan potensi bahaya dari penyimpanan baterai litium di gedung yang tidak memiliki sistem keselamatan memadai.
Menurut hakim, latar belakang pendidikan dan posisi Michael sebagai direktur utama perusahaan drone internasional membuatnya semestinya memahami risiko tersebut.
“Seorang direktur utama berpendidikan S2 yang memimpin perusahaan drone bertaraf internasional sudah selayaknya dapat menduga bahwa menggunakan gedung berlantai 7 yang ditempati 78 karyawan untuk menyimpan ratusan baterai litium tanpa sarana keselamatan memadai berpotensi menimbulkan bencana,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Michael dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan.
Majelis hakim mengatakan Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Purwanto dalam persidangan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































