tirto.id - Pemerintah tengah menggodok skema penggajian untuk 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah melalui proses rekrutmen. Jabatan manajer ini menarik perhatian karena para calon manajer akan ditempatkan terlebih dahulu di perusahaan BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebelum diserahterimakan langsung ke koperasi desa.
Proses seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Sumber Daya Manusia (SDM) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bawah koordinasi BP BUMN dan kementerian/lembaga terkait. Mengenai penempatan awal di BUMN, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menjelaskan alurnya pada pertengahan April 2026.
“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Penempatan awal di bawah BUMN memunculkan spekulasi bahwa besaran gaji manajer akan setara dengan standar manajerial BUMN. Sebagai perbandingan, gaji manajer di BUMN seperti PLN berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp25 juta, Pertamina mencapai Rp22,5 juta, serta Telkom Indonesia berada pada rentang Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk jalur management trainee dan mencapai puluhan juta rupiah untuk level senior. Spekulasi yang beredar luas di tengah masyarakat, bahkan sempat menyebut angka gaji manajer Kopdes Merah Putih berada di kisaran Rp16 juta per bulan.
Di samping besaran nominal, sumber pendanaan gaji sempat dipertanyakan. Pemerintah menegaskan bahwa operasional penggajian manajer tidak akan menggerus alokasi dana pembiayaan maksimal Rp3 miliar per gerai yang diperuntukkan bagi modal kerja koperasi.
“Enggak, di luar (pembiayaan Rp3 miliar). Nanti ada skemanya lagi,” ujar Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di kantor Kemenko Pangan usai rapat koordinasi, Jakarta, Senin, (20/4/2026).
Ferry menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi pendukung, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) untuk operasionalisasi koperasi serta Peraturan Presiden (Perpres) khusus pengadaan SDM.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, keterlibatan tenaga kerja di gerai koperasi tidak hanya diperuntukkan bagi manajer hasil rekrutmen terbuka, tetapi juga melibatkan warga desa lokal, pengurus koperasi yang sudah ada, hingga penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk posisi kasir, sekuriti, petugas keuangan, hingga sopir.
“Enggak (lewat open recruitment), karena nanti ada dari desa juga kita akan libatkan pengurus koperasi desa yang sudah ada, mereka untuk kita buka kesempatan untuk menjadi pekerja karyawan di koperasi desa kelurahan Merah-Putih,” katanya.
Terkini, Ferry kembali memastikan bahwa pengaturan gaji para manajer Kopdes akan diatur lewat Perpres, tetapi hal itu masih dalam pembahasan.
"itu belum, lagi dibahas itu. lagi difinalisasi," kata Ferry di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Penegasan terkait pemisahan anggaran tersebut didukung oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Tedi Bharata. Ia memastikan bahwa penggajian berada dalam skema PKWT yang memiliki aturan baku.
“PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don't worry,” kata Tedi, Senin, (20/4/2026).
Tedi juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen serta pematangan skema gaji berjalan secara bertahap hingga pertengahan tahun. “Nanti Juni baru sudah pengumuman yang diterima, rencananya begitu,” ujarnya.

Ada Alokasi Anggaran untuk KDKMP
Mengenai ketersediaan anggaran untuk membayar puluhan ribu tenaga kerja tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa alokasi dana sudah siap dan diambil dari sisa anggaran pembentukan KDKMP yang belum terserap.
“Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa. Itu belum terbentuk semua kan? Di situ, masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," kata Purbaya di Kemenkeu, Senin, (4/5/2026).
Purbaya menekankan langkah ini tidak menambah beban APBN baru karena menggunakan pos anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya.
Meskipun para manajer KDKMP akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun pertama mulai Agustus 2026, namun pihak Agrinas mengatakan bahwa penetapan gaji sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai user atau pengguna tenaga kerja yang disiapkan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian PAN-RB.
“Saya ini user. Bukan (pengambil) kebijakan. Kaki ini jong, alias jongos,” katanya saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (13/8/2026).
Joao Mota menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui kepastian besaran upah maupun acuan penggajian yang akan diterapkan oleh pemerintah. Ia pun tidak ikut campur dalam persoalan ini, bahkan untuk sekedar memberikan masukan.
“User gue. Ditanya (masukkan) juga kita kalau ngga gatal jangan garuk. Kita fokus saja (pembentukan KDKMP),” tambahnya.
Joao menjelaskan peran utama Agrinas terfokus pada penyiapan fisik gerai beserta sarana dan prasarana pendukung di lapangan.

Di sisi lain, Purbaya membantah kabar bahwa manajer akan menerima gaji hingga Rp16 juta rupiah.
“Nanti, kan belum putus. Nanti begitu putus, begitu selesai, baru akan kelihatan. Tapi sudah kami tentukan (berapa nominal gaji manajer Kopdes Merah Putih),” kata Purbaya dalam di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menilai angka Rp16 juta terlalu besar dan tidak masuk akal untuk dialokasikan dari anggaran APBN 2026. Ia memperkirakan bahwa gaji manajer kemungkinan besar disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.
“Saya dengar UMP. UMP lebih sedikit saja masih ketinggian,” ucapnya.
Meskipun pembahasan angka final masih terus berjalan di tingkat kementerian, Purbaya menyebut bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menyetujui usulan gaji yang terlalu tinggi.
“Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir (menjadi pembahasan). Tapi, yang pasti enggak sampai segitu lah. Jadi kami belum lihat angkanya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu (Rp16 juta) ya kami enggak setujuin aja, selesai,” tuturnya.

Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































