Menuju konten utama

Ada Jokowi-Kaesang, PSI Siap Berapa Pun Ambang Batas Pemilu 2029

Raja Juli mengingatkan perumusan ambang batas baru harus tetap berpegang pada putusan MK untuk mencegah fenomena suara sah pemilih terbuang.

Ada Jokowi-Kaesang, PSI Siap Berapa Pun Ambang Batas Pemilu 2029
Menhut Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan partainya siap menghadapi besaran angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berapa pun pada Pemilu 2029. Keyakinan pria yang juga Menteri Kehutanan itu didasari oleh kepemimpinan Kaesang Pangarep dan dukungan penuh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terhadap PSI.

Kesiapan tersebut diutarakan Raja Juli saat menanggapi wacana penaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen yang tengah berkembang di tengah partai-partai politik.

"Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap ya. Apalagi insyaallah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi insyaallah juga full meng-endorse PSI," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.

Kendati siap berkompetisi, Raja Juli mengingatkan perumusan ambang batas baru harus tetap berpegang pada mandat Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah fenomena suara sah pemilih terbuang tanpa keterwakilan.

"Yang jadi persoalan adalah keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia," jelasnya.

Raja Juli menilai skema penghitungan parlemen yang berkeadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan demokrasi rakyat.

"Jadi saya kira formulasi yang berkeadilan dan demokratis saya kira itu menjadi penting. Tapi bagi PSI insyaallah ya, berapa pun kami siap fight di 2029," pungkasnya.

Perdebatan mengenai batas minimal perolehan suara partai untuk masuk ke DPR kembali bergulir setelah MK menyatakan ketentuan ambang batas empat persen inkonstitusional bersyarat dan mewajibkan perubahan sebelum Pemilu 2029.

Dalam dinamika pembahasannya di parlemen, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, dan PKS mengusulkan penaikan ambang batas menjadi lima persen demi menyederhanakan sistem multipartai. Di sisi lain, Partai NasDem mendorong angka yang lebih tinggi hingga tujuh persen.

Sementara itu, PAN bersama partai-partai nonparlemen menghendaki agar ambang batas diturunkan atau ditata ulang secara bertahap guna menjaga proporsionalitas suara pemilih.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY TRESHOLD atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher