Menuju konten utama

Menakar Siasat Parpol Patok Ambang Batas Parlemen Jadi 5%

Perludem mengingatkan penentuan angka ambang batas parlemen 5 persen semestinya ditentukan berdasarkan perhitungan terukur, bukan lewat kompromi politik.

Menakar Siasat Parpol Patok Ambang Batas Parlemen Jadi 5%
Suasana Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang telah disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pertemuan elite partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera Senin (14/9/2026) lalu menghasilkan kesepahaman besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang sebaiknya diubah dari 4 persen menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu.

Menurut Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, kesepahaman angka ambang batas tersebut didasarkan pada sistem kepartaian dan sistem pemilu yang harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan presidensial. Dia perpandangan, Indonesia semestinya menerapkan sistem multipartai sederhana.

"Kami bersepaham besaran PT (parliamentary threshold) moderat saja, sekitar 5 persen," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Pada Rabu (16/9/2026) di Kompleks Parlemen, Menteri Luar Negeri (Menlu) yang juga Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan adanya pembahasan RUU Pemilu oleh partai politik dalam koalisi pemerintah. Dia tidak memungkiri salah satu bahasannya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu," kata Sugiono, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengatakan dalam pertemuan itu ada kesepakatan yang dicapai perihal ambang batas parlemen. Meskipun begitu, Sugiono tidak menjelaskan secara detail partai mana saja yang mengikuti pertemuan, dia hanya mengklaim seluruh Ketua Umum Partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan menghadirinya.

"Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata dia.

Pemungutan suara di TPS Superhero Kota Cimahi

Petugas berkostum Superhero menunjukkan surat suara sebelum menggunakan hak suaranya saat Pilkada 2024 di TPS 12 Pasir Kaliki, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Warga setempat bersama petugas KPPS berinisiatif membuat TPS Superhero untuk memeriahkan sekaligus menghibur warga dan meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 419.974 pemilih dengan rincian sebanyak 207.226 pemilih laki-laki dan sebanyak 212.748 pemilih perempuan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

Dalam pandangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai partai yang berada di luar pemerintahan, ambang batas parlemen 5 persen adalah angka yang ideal. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan penyederhanaan jumlah partai politik perlu dipertimbangkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan.

Menurut dia, semakin sederhana sistem kepartaian, proses konsolidasi pemerintahan juga dinilai semakin mudah.

"Jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?" kata dia, Rabu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk pada 2026. Pembentukan Panja tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi II dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Rifqinizamy mengatakan waktu pembentukan Panja masih akan ditentukan. Dia memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap akan dimulai tahun ini.

Terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen yang telah dibicarakan sejumlah partai politik koalisi pemerintah, Rifqinizamy belum secara resmi menyatakan angka tersebut sebagai keputusan Komisi II. Dia mengatakan pembahasan mengenai berbagai isu strategis RUU Pemilu akan dilakukan setelah Panja dibentuk.

Menurut dia, pembicaraan antar-ketua umum atau petinggi partai politik merupakan ranah masing-masing elite partai. Sementara Komisi II bertugas menjalankan proses legislasi sesuai mandat yang diberikan kepada mereka.

“Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Perludem: Ambang Batas Harus Ditekan Serendah Mungkin

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara dari partai yang gagal memenuhi syarat tersebut yang tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi.

Dalam catatan Perludem pada Pemilu 2024, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari sekitar 10 partai yang tidak lolos ke DPR. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai sekitar 13,6 juta suara.

Perludem juga mengaitkan persoalan tersebut dengan representasi politik. Menurut Iqbal, ambang batas yang terlalu tinggi dapat membuat komposisi kursi DPR tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan pemilih terhadap partai politik peserta pemilu.

Pemungutan suara PIlkada 2024 di rumah sakit

Pasien melihat surat suara sebelum melakukan pencoblosan Pilkada 2024 di RSUD Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Indramayu melakukan layanan datang langsung bagi pasien yang berada di rumah sakit agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

Perludem sebelumnya menggugat ketentuan ambang batas parlemen 4 persen melalui perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menghitung kembali besaran ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 dengan metode yang terukur dan tetap menjaga prinsip proporsionalitas, termasuk meminimalkan suara yang terbuang. Proses tersebut juga diminta melibatkan masyarakat dan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Atas dasar itu, Perludem menilai usulan kenaikan ambang batas menjadi 5 persen yang didasarkan pada kesepakatan para ketua umum partai politik koalisi perlu diuji dari sisi proporsionalitas. Mereka menilai angka tersebut semestinya ditentukan berdasarkan perhitungan yang terukur, bukan semata melalui kompromi politik.

“Kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta suara terbuang, apa masuk akal 5 persen justru akan menguranginya?” kata peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, kepada Tirto, Rabu (16/9/2026).

Perludem bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengusulkan ambang batas parlemen ditekan serendah mungkin. Mereka mengusulkan ambang batas idealnya 0 persen atau paling tinggi 1 persen agar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat ditekan dan hasil pemilu tetap proporsional.

Perludem juga mempertanyakan alasan penyederhanaan partai yang kerap digunakan untuk mendukung kenaikan ambang batas parlemen. Berdasarkan catatan mereka, jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR tidak menunjukkan penurunan yang konsisten meski ambang batas dinaikkan.

Pada Pemilu 2009, ketika ambang batas ditetapkan 2,5 persen, terdapat sembilan partai yang memperoleh kursi di DPR. Jumlah itu justru meningkat menjadi 10 partai pada Pemilu 2014 saat ambang batas naik menjadi 3,5 persen. Sementara pada Pemilu 2019 dan 2024, ketika ambang batas berada di angka 4 persen, jumlah partai di DPR tetap berada di kisaran tersebut.

"Artinya menaikkan ambang batas lebih banyak membuang suara ketimbang benar-benar merampingkan partai," katanya.

Sebagai alternatif untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR, Perludem mengusulkan penataan ulang besaran daerah pemilihan (dapil). Salah satunya dengan mengurangi alokasi kursi dalam satu dapil dari saat ini 3–10 kursi menjadi 3–8 kursi.

Menurut Perludem, semakin sedikit kursi yang diperebutkan dalam satu dapil, semakin tinggi pula ambang batas alamiah bagi partai untuk memperoleh kursi.

Dengan mekanisme tersebut, penyederhanaan partai dapat berlangsung melalui persaingan di tingkat dapil tanpa meningkatkan ambang batas secara nasional yang berpotensi membuat lebih banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Pemantauan pelaksaan Pemilu 2024 di TPS Jakarta

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 40-44, Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher