"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," tutur Junimart Girsang.
Penentuan angka ideal ambang batas parlemen atau parlementary threshold dinilai akan menjadi tarik menarik antara partai besar dan menengah di Senayan.
Mardani mengeklaim DPR akan segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atas putusan MK terkait abang batas parlemen sebelum pemilu 2029.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tak akan meniadakan threshold tersebut.