tirto.id - Rencana peningkatan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) oleh elit politik dinilai tidak memiliki dasar empiris yang kuat. Kebijakan ini berpotensi menghapus jutaan suara pemilih dan membatasi kompetisi demokratis.
Wacana tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyoroti wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen yang kini tengah diperbincangkan para pembentuk undang-undang. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi membuang hak pilih masyarakat secara masif.
Arya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya bertujuan mencari titik keseimbangan antara representasi dan stabilitas politik. Ia mengusulkan agar angka ambang batas diturunkan secara bertahap, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan diterapkan sebesar 3 persen secara permanen pada pemilu berikutnya.
Selain itu, ia juga mendorong pengurangan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) secara bertahap dari 3–8 kursi menjadi 3–6 kursi demi memperkuat hubungan antara anggota DPR dan konstituen.
Kritik LSI: Penyederhanaan Partai Tak Didukung Data
Kritik senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan. Ia mempertanyakan urgensi dan dasar akademis di balik wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 hingga 7 persen yang diusung dengan dalih penyederhanaan partai politik.
"Alasan penyederhanaan partai dengan maksud mengurangi jumlah partai dengan menaikkan ambang batas parlemen itu menurut saya tidak didukung oleh data dan fakta yang kita miliki," kata Djayadi.
Djayadi memaparkan data bahwa sistem kepartaian di Indonesia sejatinya telah mengalami penguatan dan stabilisasi. Merujuk pada Indeks Pedersen, tingkat volatilitas atau perpindahan pemilih dari satu partai ke partai lain terus menurun dramatis, yaitu dari 30 persen pada periode 2004–2009 menjadi hanya 6,79 persen pada Pemilu 2019–2024. Selain itu, jumlah partai efektif di parlemen (ENPP) sejak Pemilu 1999 hingga 2024 tergolong moderat, berada di kisaran 6 hingga 8 partai.
Ia menilai ada kecenderungan kuat dari para elit politik pembentuk undang-undang untuk membatasi kompetisi demokrasi melalui pola elite imposition.
Tuntutan Regenerasi dan Sorotan Dinasti Politik
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Bidang Operasional CSIS, Medelina K. Hendytio, menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus mengedepankan hak politik yang setara, integritas penyelenggaraan, serta pembukaan ruang bagi regenerasi politik. Hal ini penting agar aturan pemilu tidak menguntungkan pihak-pihak yang telah memiliki akumulasi sumber daya dan jaringan politik semata.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Amalinda Savirani, menyoroti persoalan dinasti politik yang kian marak di tingkat daerah.
Berdasarkan riset Indonesia Dynasty Tracker, sebanyak 21,3 persen atau sekitar 1 dari 5 kandidat pada Pilkada 2024 memiliki latar belakang dinasti politik, dengan angka kemenangan mencapai 41,12 persen.
Ia mendesak agar revisi UU Pemilu dilakukan beriringan dengan revisi UU Partai Politik guna mendorong demokratisasi internal dan kaderisasi yang transparan.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































