Menuju konten utama

Dapil Nasional: Cara Partai Memungut Sisa Suara Terbuang

Di balik jutaan suara pemilih yang menguap sia-sia, Demokrat menggagas Dapil Nasional. Namun, Senayan memilih bergeming dan jaga jarak.

Dapil Nasional: Cara Partai Memungut Sisa Suara Terbuang
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 17,3 juta suara sah pemilih pada Pemilu 2024 menguap tanpa terkonversi menjadi satu pun kursi di DPR RI. Angka itu bersumber dari 10 partai yang tak lolos parlemen. Jumlahnya mencakup 11,4 persen suara sah nasional.

Tingginya angka suara terbuang (wasted votes) ini merupakan imbas dari kaku-nya skema proporsionalitas sistem pemilu di Indonesia. Kondisi tersebut tercipta akibat penerapan ambang batas parlemen yang ketat serta formula pembagian kursi di tingkat daerah yang tidak fleksibel.

Merespons ketimpangan proporsionalitas tersebut, Partai Demokrat melemparkan wacana segar di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu: pembentukan Dapil Nasional. Gagasan ini dirancang untuk menghimpun sisa suara partai politik di tingkat daerah yang gagal terkonversi, lalu dikumpulkan di tingkat nasional demi memperebutkan kursi tambahan.

Gagasan mengenai dapil nasional berpijak pada fakta bahwa sistem konversi suara yang berlaku saat ini, metode Sainte-Lague di tingkat dapil lokal, sering kali menyisakan akumulasi suara dalam jumlah besar yang 'tak cukup' untuk mengamankan kursi tambahan.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengeklaim bahwa partainya sendiri mengalami kerugian akibat skema yang ada. Berdasarkan perhitungan internal Demokrat pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 2 juta suara konstituen mereka yang melayang.

"Dapil nasional ini penting ya. Karena memang ada perhitungan kemarin misalkan, setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Herman menyebut, sekitar dua juta suara partainya yang tidak terkonversi tersebut sebenarnya bisa dikumpulkan bersama sisa suara dari partai politik lain untuk dikonversial jadi kursi nasional.

Ia membandingkan konsep ini dengan pengalaman Pemilu 2009 yang menerapkan kombinasi mekanisme terbuka dan tertutup, di mana sisa suara dihitung untuk alokasi tingkat provinsi. Kali ini, tingkatannya ditarik ke skala nasional.

"Setelah pembagian dapil, ternyata masih ada suara, itulah suara yang dihitung menjadi dapil tertutup, dulu dikonversi itu di tingkat provinsi. Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise," tuturnya.

Herman menambahkan bahwa wacana ini masih sangat terbuka untuk menerima masukan dari akademisi, praktisi, serta pengamat pemilu agar dapat menghasilkan undang-undang kepemiluan yang ideal dan proporsional.

Matematika Pemilu Buruh Perbaikan

Ilustrasi Caleg

Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

Meski diniatkan untuk mengamankan suara pemilih, usulan dapil nasional ditanggapi pakar hukum tata negara. Langkah mengubah struktur daerah pemilihan secara drastis dinilai bisa menjadi obat yang salah untuk penyakit yang berbeda.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa esensi utama dari pemilu proporsional adalah memastikan konsistensi antara perolehan suara rakyat dan jumlah kursi yang didapatkan peserta pemilu. Mengubah sistem secara mendadak menjadi dapil nasional dinilainya terlalu berisiko dan justru bisa merusak proporsionalitas itu sendiri.

"Jadi kalau diubah tiba-tiba menjadi dapil nasional itu adalah perubahan yang sangat signifikan dan itu akan butuh penyesuaian yang luar biasa dan dampaknya juga nanti terhadap hasil pemilu yang akan jadi tidak proporsional," papar Fadli kepada Tirto.

Fadli mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan panduan yang sangat jelas terkait penataan sistem pemilu dan ambang batas parlemen. Pembentuk Undang-Undang di DPR diwajibkan menyusun angka ambang batas berbasis perhitungan rasional, bukan asal comot angka.

“Pertama harus dirumuskan dari mana cara menghitung besaran ambang batas parlemen itu kan banyak sekali itu rumus matematika pemilu... DPR atau pembentuk Undang-Undang mesti menjelaskan rumus yang mana yang dipakai," katanya.

Ia menekankan bahwa petunjuk utama dari MK adalah meminimalisasi suara terbuang tanpa mengacak-acak prinsip keterwakilan. Menurutnya ambang batas parlemen tidak boleh merusak prinsip proporsionalitas hasil Pemilu dan harus meminimalisir seminimal mungkin membuat suara pemilih terbuang.

“Nah guidance-nya harus itu yang diikuti menurut saya. Jadi jangan mulai dari angka dulu tapi mulai dari formula mana yang digunakan dan menghitung implikasi-implikasi dari variabel-variabel yang ada," lanjut Fadli.

Sikap Dingin dan Hati-Hati Parlemen

Ilustrasi Caleg

Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

Di Senayan, gagasan dapil nasional ini belum mendapatkan respons yang hangat. Fraksi-fraksi lain di Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan cenderung mengambil jarak dan bersikap 'wait and see'.

Politikus Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, merespons diplomatis mengenai peluang dimasukkannya dapil nasional dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya Gerindra memilih tidak terburu-buru mengambil posisi mendahului kajian resmi.

"Tentu kita akan menampung berbagai masukan, dan akan kami kaji ya. Terkait masukan atau usulan berbagai pihak kami tentu terus menampung dan akan mengkaji setiap masukan dan usulan tersebut," ujar Bahtra singkat saat dikonfirmasi Tirto.

Sikap lebih dingin ditunjukkan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, secara terbuka enggan mengomentari usulan yang digulirkan oleh Demokrat tersebut sebelum menjadi draf resmi pembahasannya di parlemen.

"Ditanyakan pada di antara mereka yang membahas itu saja ya. Saya capek juga membahas hal-hal yang saya tidak terlibat dan tidak mengerti dengan detail," ucap Deddy kepada Tirto.

Ia menyerahkan dinamika usulan tersebut kepada internal koalisi pendukung pemerintah. Menurutnya, ada ketidaksepahaman antara pihak yang saat ini tergabung dalam koalisi menyoroti pemerintah.

"Kalau Demokrat tidak bersepaham dengan anggota koalisi mereka yang lain, biarlah itu jadi urusan mereka sendiri. Tidak mungkin saya ikut nimbrung. Saya akan berkomentar kalau wacana itu sudah masuk pembahasan resmi di DPR," tambah Deddy.

Sementara itu, dari internal Demokrat sendiri, Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa detail teknis dari usulan dapil nasional ini memang belum dibuka sepenuhnya ke publik karena masih berupa gagasan mentah yang akan dimatangkan melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu.

"Begini. Kalau saya jelaskan detailnya di sini, maka nanti tidak akan ada panja. Justru panja itu nanti akan merumuskan masukan dari berbagai stakeholder, ya, yang mungkin punya gagasan yang sama," jelas Dede Yusuf.

Dede menyebut bahwa metodologi pasti dari dapil nasional ini baru bisa dirumuskan setelah ada kesepakatan antar-partai politik di DPR.

"Saya tidak bisa berbicara metodologinya saat ini karena sifatnya adalah merupakan gagasan. Tentu gagasan akan ditinjau dari berbagai sudut dan ada kesepakatan yang akan diambil nanti oleh partai-partai. Pada prinsipnya kita tunggu saja, ya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait GAGAL LOLOS SENAYAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah