Menuju konten utama

Puan Akui PDIP Diajak Bahas Ambang Batas Parlemen, tapi Informal

Puan mengatakan pembicaraan mengenai ambang batas parlemen dilakukan secara resmi di parlemen. Saat ini, pembicaraan hanya secara informal.

Puan Akui PDIP Diajak Bahas Ambang Batas Parlemen, tapi Informal
Konferensi Pers Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna, Kamis (19/2/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPR RI cum Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, mengatakan partainya dilibatkan dalam pembicaraan informal antarpartai politik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Keterlibatan PDIP dalam wacana krusial tersebut, termasuk pembahasan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen serta wacana pencalonan presiden oleh minimal dua partai politik.

"Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," kata Puan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Puan mengatakan pembicaraan mengenai kedua isu tersebut belum dilakukan secara resmi di parlemen. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung secara informal di antara partai-partai politik.

"Kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, dalam pembicaraan itu pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," tuturnya.

Menurut Puan, pembicaraan resmi mengenai perubahan aturan Pemilu nantinya akan dilakukan di DPR.

"Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengungkap adanya pertemuan dan pembahasan partai politik dalam pemerintahan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wacana syarat pencalonan dua parpol dalam Pilpres juga diungkapkan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Menurutnya wacana tersebut layak dipertimbangkan karena ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama