tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan keberatan apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan lebih dari 4 persen.
Partai yang dinakhodai Zulkifli Hasan ini berpandangan makin tinggi ambang batas parlemen, makin besar pula potensi suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
"Partai Amanat Nasional keberatan apabila parliamentary threshold-nya lebih dari 4%. Karena prinsip dari Pemilu bahwa semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Ia mencontohkan pada Pemilu 2024 terdapat 11,4 persen suara sah nasional atau setara sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Viva mengatakan PAN akan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan ambang batas parlemen. Menurutnya, perubahan threshold harus tetap memperhatikan proporsionalitas, representasi, keadilan, demokrasi, serta penyederhanaan partai politik.
"Tentu ada kepentingan setiap partai politik, tetapi tetap bersandar kepada prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Terkait wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen oleh sejumlah partai politik lainnya, Viva mengatakan angka tersebut belum final. Menurutnya, pembahasan antarpartai politik masih berupa wacana dan belum menghasilkan keputusan resmi.
“Karena proses wacana pengembangan diskusi ini masih belum final, apa pun usulan itu boleh-boleh saja,” ujarnya.
Viva juga menyebut PAN membuka kemungkinan parliamentary threshold sebesar 0 persen. Namun, menurutnya, opsi tersebut memiliki konsekuensi terhadap jumlah partai politik yang dapat masuk ke DPR.
Sebagai alternatif, Viva mengusulkan penerapan fractional threshold, yakni persyaratan minimal jumlah kursi untuk membentuk fraksi. Ia menyebut sistem tersebut pernah digunakan setelah Pemilu 1999, ketika partai yang tidak memenuhi minimal 15 kursi dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan.
"Kalau kemudian banyak partai terjadi instabilitas politik di DPR, saya rasa itu bisa disiasati dengan cara fractional threshold," pungkas Viva.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































