Menuju konten utama

Cukupkah Pasal Penipuan untuk Kasus Beras Fortifikasi Palsu?

Pemerintah membongkar manipulasi 25 merek beras fortifikasi palsu yang merugikan konsumen. Pakar mendorong penegakan hukum menggunakan aturan pangan.

Cukupkah Pasal Penipuan untuk Kasus Beras Fortifikasi Palsu?
Ilustrasi Beras. foto/itockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menarik peredaran dan mencabut izin terhadap 25 produk beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai kandungan label. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya manipulasi produk, sebab beras premium biasa dikemas ulang dan dilabeli sebagai beras fortifikasi khusus stunting demi meraup keuntungan sepihak.

Selain itu hasil temuan, sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Bahkan produk itu diduga mencantumkan klaim kandungan vitamin atau zat gizi tertentu pada label. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium. Terdapat ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan kandungan produk.

Mentan Andi Amran Sulaiman, membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, harga beras yang diduga bukan fortifikasi itu juga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya Rp13.000 per kilogram ini malah mencapai Rp57.000 per kilogram.

Padahal menurutnya, beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penderita stunting. Namun, setelah diperiksa, beras yang dijual dengan cap fortifikasi tersebut justru merupakan beras biasa.

"Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000, karena beras biasa," kata dia saat konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Swasembada beras tercapai dalam satu tahun

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ia menghitung terdapat selisih hingga Rp44.000 per kilogram antara harga tertinggi yang ditemukan dengan harga yang seharusnya. Sementara itu, tambahan biaya untuk memproduksi beras fortifikasi padahal hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.

Menurutnya, dugaan praktik penipuan pada beras fortifikasi itu mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi berdasar perhitungan pemerintah. "Nah, ini kerugian, bayangkan kalau tadi Rp89 triliun [kerugian], dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil," sebutnya.

Ia menegaskan Kementan telah mengambil sejumlah langkah terhadap sejumlah merk beras tersebut, yakni penarikan dari peredaran, pencabutan izin, dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Yang pertama, kami sudah perintahkan, tarik [beras dari peredaran]. Yang kedua, cabut izinnya. Yang ketiga, diproses [hukum]," ujar Amran.

Terancam Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga KUHP Baru

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada, secara tegas bakal merespons cepat terhadap dugaan kecurangan beras fortifikasi tersebut. Terlebih produk itu tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Ia bilang dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan itu, mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. “Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Wahyu mengutip berita Antara, Rabu (16/9/2026).

Dugaan tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menuturkan, inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” katanya.

Kerugian ekonomi tersebut semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.

Wahyu menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbuatan individu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang melakukan perbuatan secara terorganisasi maupun melalui korporasi.

“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” tegasnya..

Ia juga menyebut, KUHP baru mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ketentuan itu mencakup pidana terhadap korporasi serta pidana tambahan apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.

“Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 120 maupun 121 KUHP,” kata Komjen Wahyu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi dapat dikenai pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk pidana tambahan terhadap korporasi dapat mencakup sejumlah tindakan, termasuk pencabutan izin tertentu sesuai putusan dan ketentuan hukum.

Namun, Wahyu menegaskan penerapan pasal dan bentuk pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Ia menyerahkan proses kepada Satgas Pangan Polri yang melibatkan jajaran Mabes Polri.

Adapun diketahui, Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.

Pakar Cenderung Pakai UU Pangan

Zaenur Rohman

Tangkapan Layar - Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. (YouTube/ICW)

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, pemilihan pasal itu bergantung kepada perbuatan pelaku pemalsuan beras itu. Namun dirinya cenderung lebih baik memakai Undang-Undang Pangan.

Misalnya tentang masalah produk pangan dengan secara sistematis dari industri untuk membuat produk pangan yang menyalahi ketentuan, aparat penegak hukum dapat memakai undang-undang tersebut.

“Nah, kalau penipuan, pemalsuan itu, kan, untuk semua hal. Kalau berkaitan dengan pangan, itu adalah kalau ada pasalnya dalam Undang-Undang Pangan digunakan undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pangan,” kata Zaenur saat dihubungi Tirto, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, apabila memungkinkan dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang 1 2023 tentang KUHP, ia menjawab lebih baik menggunakan Undang-Undang Pangan lantaran lex specialis.

“Apakah itu pemalsuan atau itu tidak memenuhi standar? Itu dua hal yang berbeda, begitu ya. Itu dua hal yang berbeda. Itu harus hati-hati ya menurut saya ya dari penyidik,” ucapnya.

Terlebih kasus itu berkaitan dengan dunia bisnis. Jadi memang perlindungan kepada konsumen paling utama, tetapi juga tidak boleh merusak iklim usaha yang sehat. Lantaran iklim usaha yang sehat itu juga sangat penting untuk tetap menjaga perekonomian masyarakat.

“Perbuatannya apa? Kalau itu penipuan, ya ada dalam KUHP. Kalau itu terkait dengan keamanan pangan, terkait dengan berbagai pelanggaran-pelanggaran itu, itu ada di dalam Undang-Undang Pangan. Perlindungan pangan juga ada ancaman pidananya, kan,” tegasnya.

Lantas dirinya meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati, serta cermat saat menentukan hendak menjerat pelaku dengan undang-undang yang berlaku. Ia mengingatkan harus disesuaikan dengan perbuatan tersangka.

“Jadi itu respons sementara saya. Pakai kalau ada perbuatan yang mencocoki rumusan unsur pasal rumusan delik dalam pasal Undang-Undang Pangan, ya, seharusnya Undang-Undang Pangan yang digunakan,” sambung peneliti di PUKAT UGM tersebut.

YLKI Dorong Investigasi & Penegakan Hukum

Ilustrasi Beras

Ilustrasi Beras. foto/istockphoto

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyikapi adanya dugaan produk beras fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin tertentu, serta kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Ketua YLKI, Niti Emiliana mengungkapkan beberapa catatan merespons temuan tersebut. Dugaan ketidaksesuaian antara kandungan gizi aktual dengan informasi yang tercantum pada label itu, berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi. Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh barang sesuai dengan mutu, manfaat, dan klaim yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” kata Niti secara tertulis diterima Tirto, Rabu.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi pada label, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, mutu, komposisi, manfaat, maupun informasi lain yang dinyatakan dalam label atau kemasan produk,” imbuhnya.

Lalu, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, perlu membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan serta memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak konsumen. Termasuk pemberian ganti rugi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Ia menegaskan, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas seluruh informasi, klaim, dan janji yang dicantumkan pada kemasan produk. Oleh karena itu, pelaku usaha harus dapat membuktikan bahwa kandungan gizi dan manfaat yang diklaim telah sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi secara komprehensif, serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera, melindungi hak-hak konsumen, dan menginformasikan publik secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran,” desaknya.

Lalu YLKI juga mendorong penguatan pengawasan pra dan pasca peredaran terhadap produk pangan fortifikasi. Termasuk pengujian berkala terhadap kandungan gizi produk yang beredar di pasar.

“Guna memastikan kesesuaian antara klaim pada label dan kondisi produk yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama