tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Melalui putusan ini, MK memangkas kewenangan pemerintah yang sebelumnya dapat mengubah rincian anggaran secara sepihak untuk membiayai program di luar undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Gugatan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch dan perwakilan kepala desa. Gugatan dilayangkan sebagai perlawanan atas penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) oleh pemerintah yang mengutak-atik lampiran APBN via peraturan presiden (perpres) demi program MBG tanpa keikutsertaan DPR serta partisipasi publik.
Dalam putusannya, MK memutus tiga poin krusial yang mengikat pemerintah:
- Pasal 8 Ayat (5): Setiap perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Pasal 14 Ayat (1) huruf b: Insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Pasal 29 Ayat (1): Langkah kebijakan pemerintah terkait pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan negara untuk menghadapi ancaman ekonomi nasional maupun stabilitas sistem keuangan wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Kedua, pada aspek perlindungan desa (Pasal 14), MK memagari otonomi desa agar dana atau insentif desa tidak dialihfungsikan untuk mendanai program strategis pemerintah pusat, melainkan harus difokuskan pada kemandirian dan pembangunan desa itu sendiri.
Putusan tersebut dilandasi oleh sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi di ruang sidang.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menggarisbawahi bahwa UU APBN memiliki fungsi utama sebagai pemberian otoritas hukum kepada pemerintah, bukan untuk membentuk norma kebijakan baru secara sepihak. Oleh karena itu, prinsip saling uji dan keseimbangan (checks and balances) mutlak diperlukan.
“Mekanisme persetujuan DPR tidak dapat dipahami hanya sebagai formalitas legislasi, tetapi merupakan salah satu instrumen pengendalian terhadap kewenangan eksekutif dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Arsul.
Dia menegaskan setiap kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pusat menurut fungsi tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan DPR. Apabila perubahan lampiran APBN dibiarkan diatur langsung melalui perpres tanpa restu parlemen, hal tersebut akan mematikan ruang partisipasi publik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan MK menolak dalil pemohon terkait pembatasan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).
MK menilai mekanisme penyesuaian DAU secara otomatis telah terikat pada aturan yang berlaku sehingga penambahan frasa eksplisit yang dimohonkan justru berpotensi menimbulkan kerancuan penafsiran.
“Dengan demikian, penyelenggaraan hubungan keuangan antara pusat dan daerah tetap tunduk pada UU 1 Tahun 2022 tanpa harus secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 11 Ayat 2 UU 17/2025,” terang Adies Kadir.
Meski dikabulkan sebagian, putusan ini diwarnai oleh satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Daniel berpandangan bahwa karakter UU APBN sangat berbeda dengan UU non-APBN. Merujuk pada kebiasaan dan yurisprudensi MK pada putusan-putusan sebelumnya, dia menilai MK seharusnya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Tuntutan Pemohon: Hentikan Program MBG
Usai sidang MK tersebut, kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menegaskan pemerintah kini kehilangan pijakan hukum untuk sekadar menggunakan APBN guna mengeksekusi program MBG tanpa landasan undang-undang definitif.
“MBG itu adalah program yang tidak ada undang-undangnya. Ke depan, kalau MBG ini mau jalan terus, harus ada undang-undang tersendiri. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengubah struktur anggaran melalui peraturan pelaksana di bawah APBN,” ujar Saleh kepada awak media di luar sidang.
Perlawanan kuat juga disuarakan oleh Sabiq, seorang kepala desa yang turut menjadi pemohon prinsipal.
Dia mendesak agar insentif dan Dana Desa mutlak dikembalikan pada peruntukannya berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), bukan dialihfungsikan untuk operasi program pusat seperti MBG dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Apa yang sudah menjadi hak masyarakat melalui dana desa maupun insentif desa merupakan akomodasi ruang kesepakatan masyarakat. Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain,” tegas Sabiq.
Sementara itu, MBG Watch menuntut konsekuensi hukum dari carut-marutnya program andalan pemerintah tersebut.
Peneliti MBG Watch, Agus Sarwono, mendesak Presiden Prabowo segera menghentikan MBG yang terbukti minim akuntabilitas, merujuk pada penetapan tujuh tersangka pengadaan barang dan jasa.
“Akuntabilitas sejumlah proyek strategis nasional itu sangat rendah sekali. Di dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis, sudah tujuh orang ditetapkan tersangka. Sudah waktunya Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi proyek-proyek strategis nasional yang kira-kira minim manfaat, lebih baik dihentikan,” desak Agus.
Puncak desakan diserukan oleh Galau D. Muhammad, perwakilan MBG Watch lain sekaligus peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Galau menyebut penyusunan anggaran MBG sebagai “brutalitas perencanaan” yang ilegal.
Menyoroti rentetan korban siswa yang keracunan di berbagai daerah, dia bersiap menyeret negara ke meja hijau.
“Hari ini, kami memanggil semua keluarga korban keracunan MBG untuk hadir bersama melakukan gugatan class action. Tidak ada ruang negosiasi, kami akan terus menuntaskan advokasi ini hingga program MBG dihentikan secara total,” pungkas Galau.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































