tirto.id - Polisi membongkar aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) bermodus menggunakan balita empat tahun di Jalan KH Mas'ud I, Nomor 42, RT 01/RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi kejahatan itu diketahui terjadi pada Senin (17/8/2026) pukul 14.00 WIB lalu.
"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku, dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Seala mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapatkan laporan berupa video viral mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor. Dari pengembangan tersebut, kepolisian kemudian mengamankan sembilan kendaraan roda dua, dengan satu unitnya dijual kurang lebih Rp1,5 juta ke penadah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri, mengatakan, modus pasutri yang membawa anak kandungnya itu bertujuan memunculkan rasa iba. Terlebih, dalam satu perkara, mereka pernah tertangkap, namun kasusnya tidak berlanjut karena warga merasa kasihan, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.
"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga, tuh, iba kalau dia ketangkap," ujar Tasyuri.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman hingga pada Kamis (10/9/2026), pihaknya mengamankan pelaku berinisial S (24) bersama istrinya yang berinisial NA (18) dan anak di kediaman mereka di kawasan Pandeglang, Banten.
Selain itu, polisi ikut menangkap pula penadah berinisial T (55). Cara mereka mencuri sepeda motor pun diketahui menggunakan alat obeng dan kunci T.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua pasal yang disangkakan tersebut mengatur tentang tindak pidana Penggelapan Ringan dan Penadahan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V maksimal Rp500 juta.
Selanjutnya, Polsek Kebayoran Lama juga akan membagikan nomor rangka dan nomor mesin melalui media sosial resmi bagi pemilik motor yang merasa kehilangan.
"Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama, membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan," tutur Tasyuri.
Masuk tirto.id

































