tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihak PT Summarecon Agung Tbk sempat memberikan uang Rp300 juta kepada pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupeten Bogor I, untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HBG) pada Maret 2026.
Hal ini ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (14/9/2026).
"Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menyebut pemberian Rp300 juta ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan berbeda dengan total pemberian Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini yaitu suap pengurusan HGB dari pihak Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Pada kasus yang berkaitan dengan Summarecon, bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Kemudian, para ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Pihak Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Kemudian, terjadi komunikasi antara Yaser Alfar selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang sebagai Kakantah untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang tidak mau menurut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan perantara lainnya dari Summarecon yaitu Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut. Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Presdir Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Pada kedua klaster ini, KPK juga menyita uang total Rp106,3 miliar.
KPK Soroti Summarecon Dekati Orang Dekat Nusron
Budi mengatakan poin menarik dalam perkara ini adalah adanya proses pendekatan dari pihak Summarecon kepada Erwin yang merupakan orang dekat atau representasi dari Nusron Wahid.
"Nah, salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Budi mengatakan Erwin yang merupakan pihak swasta memiliki akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN termasuk Sontang selaku Kepala Kantah hingga terjadi pemulusan proses pengurusan HGB ini.
Budi menyebut Sontang yang sempat ogah membuka blokir yang berkaitan dengan lahan Summarecon menjadi pintu yang membuat pihak Summarecon mendekat Erwin. Pasalnya, Sontang hanya mau membuka blokir tersebut jika ada perintah dari atasan.
Oleh karena itu, kata Budi, KPK akan menelusuri soal alur perintah dalam perkara ini. Pasalnya, Erwin yang sempat didekati oleh pihak Summarecon adalah orang kepercayaan atau representasi dari Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































