Menuju konten utama

Orlando Ungkap Didesak Pasang Badan agar Kasus DJBC Tak Melebar

Para terdakwa kemudian diminta untuk tidak saling melindungi satu sama lain dalam persidangan perkara ini.

Orlando Ungkap Didesak Pasang Badan agar Kasus DJBC Tak Melebar
Terdakwa korupsi di lingkungan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mantan Pejabat DJBC, Orlando Hamonangan hadir sebagai saksi dalam membongkar aliran uang 'kontribusi' dari swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, menangis saat menceritakan ulang momen dirinya didesak pasang badan supaya kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tidak melebar.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di DJBC, Orlando yang merupakan terdakwa membeberkan momen itu terjadi saat pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung. Saat itu, dia bertemu dengan terdakwa lain, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

"Tolong sampaikan ada momen apa pada saat Pak Orlando ketemu dengan Pak Bayu di lantai 2 gedung KPK?" tanya jaksa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

“Saat itu, waktu di tempat merokok itu saya ketemu juga sama atasan saya Pak Sisprian. Dia memanggil saya, ‘Coy, jangan melebar kasus ini.’ Karena saya yang paling junior, ‘Ya sudah kamu yang nanggung semua,’ seperti itu," jawab Orlando saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Menghadapi desakan itu, Orlando mengaku tak bisa mengelak karena merasa dirinya yang paling junior di antara orang-orang DJBC yang terseret kasus.

“Saat itu, saya melihat teman-teman saya dipanggil [KPK]. Ya sudahlah, saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus, saya bilang sama Mas Bayu, ‘Mas, titip anak istri saya,'" lanjut Orlando sambil menangis.

"Oke, jadi di situ ada momen pertemuan tadi Pak Orlando dengan Pak Bayu ya pada saat itu," kata jaksa meminta kepastian.

Namun, Orlando tampak masih terisak sehingga tak bisa langsung merespons perkataan jaksa penuntut umum. Majelis hakim lantas mengambil alih dan memberi jeda terlebih dahulu agar Orlando dapat menenangkan diri.

"Sebentar dulu, tunggu dulu ya. Bagaimana kalau sudah siap baru dilanjutkan. Bagaimana saksi, masih bisa lanjut? Bagaimana? Kalau tidak, kita tangguhkan dulu. Ya, bagaimana? Siap lanjut? Ya silakan dilanjutkan," pinta majelis hakim.

Jaksa kemudian menjelaskan alasan di balik pertanyaan tentang momen pertemuan Orlando dan Bayu. Jaksa hendak menggali mengapa Orlando menjadi lebih kooperatif dalam proses penanganan perkara ini setelah bertemu bekas atasannya yang juga jadi terdakwa.

Jaksa kemudian meminta tak perlu ada upaya pasang badan di antara para terdakwa. Jaksa juga berpesan kepada terdakwa Bayu supaya tidak melakukan upaya melindungi tersangka lain.

"Pak Bayu juga sudah kooperatif, janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini," lanjut jaksa.

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo disebut sempat menerima uang kontribusi sebanyak 5 kali dari John Field, terpidana kasus ini yang juga pemilik perusahaan Blueray Cargo. Namun, Bayu menolak uang ini setelah adanya sorotan dari KPK.

Hal itu diungkapkan Orlando saat memberi kesaksian atas skandal korupsi tersebut. Selain dirinya, jaksa menghadirkan juga dua saksi lain, yakni Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2025-2026, Enov Puji Wijanarko, dan PNS Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Muhammad Farid.

Jaksa juga menanyai Orlando perihal rincian aliran uang yang diterima Bayu dari John Field. Orlando menjelaskan Bayu menerima sebanyak 5 kali sejak Juli hingga Desember 2025.

“Kalau yang pertama tadi Saksi sampaikan supaya kasih langsung. Untuk yang berikutnya, apakah jumlahnya sama sebagaimana jumlah yang Saksi juga dapatkan?” tanya jaksa.

“Dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember. Jadi, untuk bulan Januari awal ditolak sama Pak Bayu,” jawab Orlando.

“Eh, bukannya sama tadi yang bulan Juli? Kan tadi Juli,” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” kata saksi.

“Oh iya, Juli tadi Saksi langsung bilang ke John supaya langsung ketemu [Bayu] ya?” ucap jaksa mengonfirmasi ulang.

“Betul, Pak,” jawabnya.

Jaksa lalu meminta penjelasan terkait alasan Bayu pada akhirnya enggan menerima uang kontribusi tersebut. Orlandio menjawab bahwa keputusan itu diambil Bayu berhubungan dengan adanya kabar bahwa DJBC sedang dipantau KPK.

“Dibilang Pak Bayu, ‘Coy, kita sudah jadi atensi. Saya enggak mau terima. Terus, batin saya juga enggak mau terima lagi,’ kata Pak Bayu,” jawabnya.

“Atensi. Nah, ini juga dengan fakta sidang yang ada, ada notice baik oleh Pak Rizal (terdakwa) maupun Pak Sisprian (terdakwa) kepada Saksi, ‘Hati-hati,’ ini kan muncul lagi nih. ‘Hati-hati, Coy.’ Pak Bayu pun mengatakan hal yang sama. Ini siapa yang lagi mantau kok jadi hati-hati? Bisa tolong disampaikan Pak Orlando?” tanya jaksa.

“Pihak eksternal, Pak. Infonya dari KPK. KPK atau kejaksaan, Pak,” jawab saksi.

Orlando juga menjelaskan Bayu menerima uang kontribusi senilai SG$75 juta dari John Field dengan kode amplop BY setiap bulan sejak Juli 2025.

"Setahu Saudara, atas pemberitahuan dari John Field untuk Pak Bayu ini, 75 juta per bulan tiap bulannya dalam bentuk dolar Singapura?" tanya jaksa.

"Betul," jawabnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi