tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan kronologi penganiayaan yang menyebabkan Serda AMF meninggal dunia setelah dianiaya seniornya.
Puspomau sendiri telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda AMF. Keempat tersangka yang merupakan anggota TNI AU itu, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengutip Antara, Rabu (16/9/2026).
Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.
MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).
Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.
Daan mengatakan MTS juga mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.
Sementara itu, AMF menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN. Daan mengatakan AMF kemudian dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.
“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.
Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.
Namun, kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Empat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 131 Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Pasal 467 Ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan para tersangka saat ini telah ditahan di Puspomau. Ia memastikan TNI AU akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka.
Terancam Dipecat
Empat prajurit yang menganiaya Serda AMF hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.
Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.
Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda AMF.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































