Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Matraman

Prajurit TNI AL Agus Wicaksono menjadi korban pengeroyokan di Matraman, Jaktim. Polisi menangkap satu tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 446 KUHP.

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Matraman
Ilustrasi penjahat diborgol
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi membenarkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Agus Wicaksono (39), menjadi korban pengeroyokan di Jalan Galur Sari IX, RT 14/RW 07, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (17/8/2026). Peristiwa itu terjadi saat Agus hendak berangkat kerja.

Kapolsek Matraman AKP Suripno mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.

Saat itu, Agus tengah menuju kantor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY. Ketika melintas di lokasi kejadian, motornya bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang pria bernama Reza Yuliarman dari arah berlawanan.

“Korban menghentikan sepeda motor selanjutnya pelaku memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Suripno dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

Cekcok tersebut kemudian berujung pada kekerasan. Suripno mengatakan Reza memukul kepala Agus menggunakan helm. Tak lama kemudian, beberapa orang lain datang dan ikut menganiaya korban.

“Pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban. Tidak lama kemudian ada orang yg datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban,” ujarnya.

Seorang laki-laki yang diduga bernama Fadhil Maimun Naji kemudian datang dengan sepeda motor dan turut mendorong serta memukuli Agus. Pengeroyokan baru berhenti setelah warga sekitar melerai para pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.

Suripno mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap salah satu pelaku. Tersangka berinisial R kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku inisial R, sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku R disangkakan Pasal Penganiayaan,” tutur Suripno.

Tersangka dijerat Pasal 446 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana