tirto.id - Kepolisian mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan di Jalan KH Asnawi, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial FA alias K.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban FA sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon.
"Tidak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor milik DRA. Korban kemudian bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diduga memicu perselisihan dan cekcok antara korban dengan DD," kata Aliyani dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/7/2026).
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Korban dan DD saling memukul serta sempat bergulat di jalan. Sejumlah warga dan rekan korban berusaha melerai, tetapi keributan terus berlanjut.
Di tengah perkelahian, DRA alias M keluar dari dalam salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
"DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban. Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi," ungkap Aliyani.
Setelah perkelahian berhasil dilerai, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, berdasarkan laporan kepolisian, korban meninggal dunia setelah kejadian tersebut.
Polisi masih mendalami hubungan kausal antara dugaan pengeroyokan dengan penyebab kematian korban.
"Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta kaitan antara peristiwa tersebut dan kondisi korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terkait," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap DD alias D dan DRA alias M di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan/atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































