tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV telah berhasil melelang lima unit aset milik terpidana Benny Tjokro. Aset milik terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya itu berupa unit huniah di Apartemen South Hills.
"Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas lima unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Dalam pelelangan ini, kata Anang, sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran cukup signifikan di atas nilai limit. Penjualan aset tersebut di antaranya mencakup Unit 21A (Lantai 21 Unit Z1/21/A, Luas 60 m²) yang memiliki nilai limit sebesar Rp1.489.798.937,00 dan laku terjual sebesar Rp1.559.798.937.
"Sehingga, mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp70.000.000 atau 4,70 persen di atas nilai limit," kata Anang.
Selanjutnya, Unit 25A (Lantai 25 Unit Z1/25/A, Luas 60 m²) dengan nilai limit Rp1.489.774.255,00 laku terjual sebesar Rp1.499.774.255 (naik sebesar Rp10.000.000). Jika dikalkulasi, kenaikan mencapai 0,67% di atas nilai limit.
Kemudian, Unit 39C (Lantai 39, Luas 75 m²) dan Unit 39J (Lantai 39, Luas 92 m²) yang masing-masing laku terjual sesuai dengan nilai limitnya, yakni Rp2.205.469.983 untuk Unit 39C dan Rp3.080.533.802 untuk Unit 39J. Ada pula Unit 27M (Lantai 27) laku terjual sebesar Rp2.389.379.539.
"Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000," ungkap Anang.
Anang juga menjelaskan, secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara ini terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruhnya dilelang dengan akumulasi nilai limit total Rp182.070.459.258 serta kewajiban biaya IPL sebesar Rp13.626.137.032.
Menurut Anang, pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026," ujar Anang.
Dia menambahkan seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































