Menuju konten utama

DPR Usul Badan Pengelola Aset Rampasan, Kejagung: Sudah Ada BPA

Kejagung mengaku sudah pernah melakukan lelang lewat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sehingga tidak perlu Badan Pengelola Aset Rampasan.

DPR Usul Badan Pengelola Aset Rampasan, Kejagung: Sudah Ada BPA
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan perkara kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026). tirto.id.Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai keberadaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung saat ini sudah cukup dalam mengelola aset rampasan sehingga tidak perlu pembentukan badan pengelolaan aset rampasan. Hal ini menanggapi usulan Komisi III DPR RI mengenai pembentukan badan baru pengelolaan aset rampasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keberadaan BPA telah dirasa cukup, apalagi selama ini kinerjanya berjalan dengan sangat terbuka.

"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," ucap Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Anang mengungkap, telah juga dilakukan pelelangan melalui BPA Fair pada beberapa waktu lalu sebagai bentuk transparansi. Bahkan, dari ajang itu, berhasil dilakukan penjualan aset lelangan senilai Rp1 triliun lebih.

"Kemarin aja lelang kita mencapai 1 triliun (rupiah) lebih sekali lelang, dan sudah terbuka masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan. Dan per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," ujar Anang.

Diketahui, Komisi III DPR RI membeberkan hal-hal yang saat ini menjadi perdebatan substansial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satunya adalah urgensi pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa muncul banyak masukan dari publik yang menilai Kejaksaan Agung tidak cukup efektif jika harus dibebani tugas pengelolaan aset sitaan sendirian.

"Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Dia tidak ada rekam jejak soal mengelola aset ini bagaimana," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca juga artikel terkait PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher