tirto.id - Sebanyak 49,85 ton kacang tanah asal India berhasil menyusup dari Pelabuhan Dumai, Riau, menempuh jalur darat melintasi Sumatra, hingga akhirnya bersembunyi di sebuah pergudangan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di balik selundupan karung-karung kacang ilegal tersebut, terdapat ancaman serius yang mengintai masyarakat, yakni potensi cemaran racun aflatoksin yang mampu memicu kerusakan hati.
Praktik gelap komoditas pangan yang melompati uji karantina ini berhasil dihentikan oleh jajaran Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2026) lalu.
“Dari hasil penanganan, temuan petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton, beserta dokumen transaksi: surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen kontrak gudang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
Budi mengungkapkan tumpukan karung kacang ilegal ini juga sudah siap untuk diedarkan. Namun, pihak kepolisian telah terlebih dahulu memergokinya.
“Ini berawal dari penemuan kacang tanah yang diduga diimpor atau diselundupkan secara ilegal, kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” jelasnya.

Modus Pemalsuan Surat Telah Berlangsung Dua Kali
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan impor tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, lalu menyimpan barang tersebut di gudang untuk siap diedarkan.
“Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.
Dugaan pelanggaran ketentuan ini diketahui karena pihak yang berada di lokasi gudang, ketika ditemui, tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina.
“Untuk pihak yang berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa dokumen penting yang dipersyaratkan. Di antaranya yang kami belum bisa dapatkan dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen persetujuan impor atau PI, kemudian laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina,” terang Victor.
Meski terdapat catatan dokumen penerima barang dari kapal hingga penerima di Dumai, tidak ditemukan catatan kontrak. Pelaku diduga menggunakan surat-surat yang dipalsukan guna mengelabui pemeriksaan petugas di sepanjang rute pengangkutan. Pengiriman dengan modus ini, menurut Victor, teridentifikasi telah berlangsung sebanyak dua kali.
“Terkait dengan kontrak dan sebagainya tidak ada. Jadi memang proses berjalannya ini juga dari Dumai sampai dengan di gudang di Jakarta Utara, selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan. Kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ. Nah ini upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai dengan yang ada di lokasi,” ujar Victor.
Penyidikan kepolisian juga mengindikasikan bahwa peredaran komoditas selundupan dari India ini tidak hanya bermuara pada satu lokasi di Jakarta Utara, melainkan berpotensi memiliki jaringan penerima atau pembeli lain sejak sampai di Pelabuhan Dumai.
“Jadi memang dimungkinkan, ini sedang kita lakukan penyelidikan juga, tidak hanya di sini saja tetapi ada di daerah-daerah lain ya yang semenjak di Dumai diterima, tentunya ada pembeli. Tidak hanya satu pembeli ini saja,” papar Victor.
Sejauh ini, penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi guna mengkonstruksikan penetapan tersangka.
“Untuk perannya enam orang ini sebagai saksi di antaranya pemilik gudang, kemudian pengangkut ya pemilik kendaraan, dan juga yang melakukan pengangkutan karung dari truk ke gudang,” beber Victor.
Polisi memproyeksikan bahwa pemilik gudang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Pemilik gudang itu tidak mengetahui ya, karena yang tahu itu yang menyewa gudang. Ini yang sedang kita dalami ya terkait dengan penyewa gudang. Jadi pemilik ini tidak tahu adanya aktivitas kegiatan perdagangan kacang ilegal ataupun perdagangan yang lain yang ada di gudangnya,” tuturnya.

Ancaman Bahaya Kesehatan Racun Aflatoksin
Penyelundupan komoditas pangan ini membawa dampak serius pada aspek keamanan pangan dan risiko kesehatan masyarakat, mengingat komoditas kacang tanah impor dari India tersebut melompati mekanisme kaji uji laboratorium resmi.
“Perkara ini berkaitan dengan perlindungan keamanan pangan. Komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina yang mana berpotensi membawa risiko pencemaran, termasuk aflatoksin,” tegas Victor.
Sebagai informasi, aflatoksin merupakan senyawa beracun yang dihasilkan oleh jenis jamur mikroskopis yang sering tumbuh dan mengontaminasi komoditas pertanian seperti kacang tanah, jagung, dan biji-bijian lainnya.
Senyawa beracun tersebut akan subur tumbuh jika disimpan dalam kondisi lingkungan yang lembap, bersuhu hangat, atau tidak memenuhi standar kelayakan gudang yang semestinya.
Bila terkonsumsi oleh manusia, cemaran racun aflatoksin berpotensi memicu keracunan, mual, muntah, serta kerusakan organ hati, hibgga pemicu kanker.
Oleh karena itu, pendalaman dan pengujian laboratorium terus dilakukan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait untuk memastikan kondisi fisik barang bukti kacang tanah selundupan tersebut.
“Nah ini tentunya nanti kami akan dalami juga bersama Badan Karantina yang hari ini hadir supaya kita bisa menyatakan bahwa ini barang betul-betul tidak bermasalah,” terang Victor.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Badan Karantina menilai tidak adanya dokumen dari daerah asal menjadi pencermatan dalam penanganan perkara ini. Barang yang masuk melalui Pintu Dumai lalu diangkut lewat darat itu tidak disertai sertifikat karantina yang dipersyaratkan.
“Kami berpedoman bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Direktorat Reserse tentu itu adalah bagian daripada penanganan karantina itu sendiri di mana tidak adanya dokumen ya tentu dari daerah asal, karena dia melalui pintu Dumai terus masuk lewat darat. Ya ini yang proses yang tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada Ditrekrimsus untuk melakukan penanganan,” jelas Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Arifin Tasrif.

Potensi Kerugian Negara dari Impor Ilegal
Selain mengancam kesehatan, praktik impor ilegal ini berpotensi merugikan penerimaan kas negara akibat hilangnya pembayaran bea masuk dan pajak impor. Hingga saat ini, nominal kerugiannya masih dihitung bersama instansi terkait.
“Kerugian negara yang ditemukan dari dua kali proses pendistribusian atau penerimaan secara ilegal ini, ini masih dihitung. Tentunya kita akan libatkan dari Direktorat Pajak ataupun dengan pihak-pihak Bea Cukai,” ujar Victor.
Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Viana Illiyani Ode, mengatakan masuknya barang selundupan dengan harga murah juga memicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan importir resmi serta para petani lokal.
Viana menyatakan pihaknya sangat dirugikan sebagai importir legal. Ia menegaskan PPI selalu menjalankan prosedur importasi sesuai peraturan, mulai dari perizinan, karantina, hingga pembayaran pajak impor.
“Kami selaku BUMN yang sudah melakukan banyak importasi untuk produk dengan ketentuan lartas (larangan terbatas), khususnya untuk produk kacang tanah, kami selalu berpegang teguh terhadap prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan melaksanakan seluruh prosedur importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Viana.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































