tirto.id - Penyidikan kasus dugaan suap pembukaan pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir praktik korupsi yang jauh lebih masif di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Titik balik perkara ini terjadi saat KPK menemukan tumpukan uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar yang dijejalkan ke dalam 20 koper di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif--sosok yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Sejumlah uang tersebut ditemukan di rumah Arif yang berlokasi di Citra Gran.
Uang ratusan miliar tersebut disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Jabodetabek terkait kasus dugaan korupsi pada pengunduran hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Sejumlah uang yang ditemukan dalam bentuk rupiah dan valas tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK menangkap total 19 orang yang kemudian diperiksa, Senin (14/9/2026). Setelah rangkaian pemeriksaan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Delapan orang tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa (15/9/2026) di Rutan KPK. Mereka digiring oleh petugas dengan mengenakan rompi oranye serta borgol yang terikat di lengan masing-masing.
Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Kemudian, para ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Pihak Kakantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Lalu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfar selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang sebagai Kakantah untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang tidak mau menurut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan perantara lainnya dari Summarecon, yaitu Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut. Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Presdir Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Sejumlah penerimaan lainnya tersebut di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan bahwa diduga terdapat pemberian uang pengurusan kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri selaku Dirjen di ATR/BPN bersama-sama Arif sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan yang uangnya disimpan dalam koper dan kardus.
Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun dari Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantah dan Kanwil maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd selaku orang kepercayaan Nusron sekaligus Politikus Golkar yang juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Duit Rp106,3 miliar Hasil Sitaan KPK Milik Siapa?

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Sejumlah uang tersebut disita dari rumah Arif yang disimpa dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni Rp31,86 miliar; US$2.611.500; SG$1.974.500; 910 riyal Arab Saudi; 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dari rumah Rizal sejumlah Rp896 juta; dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai dari rumah Sontang sejumlah Rp49,5 juta.
Sempat beredar sebuah informasi yang menyebut bahwa uang ratusan miliar tersebut diduga milik Nusron atau akan diberikan kepada Nusron atas pengakuan Arif. Saat dikonfirmasi, KPK menyebut masih akan mengalami hal tersebut.
KPK juga menyebut Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya lantaran adanya keterbatasan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan tertutup atau OTT ini.
KPK juga menegaskan untuk mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus ini, harus dilakukan pengembangan penyidikan terlebih dahulu berdasarkan dengan sejumlah petunjuk yang ada.
"Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Selasa malam.
Sementara, ketika dihampiri awak media saat hendak naik ke mobil tahanan, Arif tak mengakui uang yang disita dari rumahnya adalah milik Nusron atau akan diberikan kepada Nusron.
Kedekatan 4 Tersangka dengan Nusron Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar, mengatakan bahwa kedekatan Nusron dengan keempat orang kepercayaannya yang ditetapkan sebagai tersangka memang tak dapat jadikan sebagai bukti aliran uang atau keterlibatan Nusron.
Namun, kata Usep, kedekatan Nusron dengan sejumlah orang tersebut dapat menjadi alasan yang cukup bagi KPK untuk memeriksa Nusron. Pasalnya, kata Usep, publik akan heran jika para orang kepercayaan bisa melakukan tindakan korupsi terkait pengurusan tanah tanpa akses kepada pemenang kewenangan.
"Hanya ada dua opsi: mereka memang punya akses ke pimpinan, atau mereka menjual nama menteri. Dua-duanya wajib dibongkar," kata Usep saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).
Usep mengatakan angka Rp106,3 miliar dalam kasus ini juga sangat janggal di mana kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bogor hanya melibatkan uang miliaran. Dia menyebut hal ini menunjukkan uang ratusan miliar yang disita ini bukan hanya berkaitan dengan beberapa kasus saja, melainkan terjadi 'kas penampungan' dari banyak transaksi.
"Uang sebanyak itu dikumpulkan untuk siapa?" ucap Usep.
Dia menegaskan pemeriksaan Nusron Wahid menjadi sangat penting bukan hanya untuk membongkar aliran dana, melainkan pula untuk membersihkan namanya jika memang dicatut.
"Kalau cuma berhenti di perantara, OTT besar ini cuma potong ekor, bukan tangkap kepalanya," tutup Usep.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan Nusron Wahid bisa saja menjadi tersangka dalam kasus ini memiliki alat bukti yang berkaitan dengan para tersangka.
"Alat bukti itu keterangan para saksi, bukti surat, keterangan ahli dan bukti petunjuk gadungan dua atau lebih alat bukti menjadi bukti petunjuk. Jadi, sangat potensial menteri bisa ditarik sebagai tersangka," kata Abdul saat dihubungi, Rabu.
Dia menyebutkan korupsi yang terjadi di lingkungan ATR/BPN ini, rasuah yang sistematis dan mustahil jika antarbagian tidak saling mengetahui termasuk Nusron selaku menteri.
Abdul mengatakan tumpukan uang ratusan miliar menunjukkan adanya indikasi kekhawatiran para pelaku akan terlacak oleh PPATK. Dia menegaskan siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Nusron harus diperiksa untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Indikasi TPPU

Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha, mengatakan OTT ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengembangkan perkara tidak hanya pada tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga aspek perampasan aset terpenuhi.
"Suap yang berkaitan dengan pertanahan merupakan kejahatan di sektor strategis dengan nilai ekonomi yang besar. Perizinan adalah sektor tertinggi terjadinya korupsi selain pengadaan barang dan jasa menurut KPK," kata Praswad saat dihubungi, Rabu.
Mantan penyidik KPK ini menyebut perkara ini perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk asal-usul, pergerakan, dan pihak-pihak korporasi yang memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana.
Praswad mengatakan temuan sejumlah uang dalam koper juga perlu didalami karena membuka potensi pengembangan perkara ke arah TPPU, khususnya untuk melihat ada atau tidaknya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Selain itu, kata Praswad, keterlibatan pejabat dengan posisi strategis hingga pihak korporasi membuat pengawalan perkara harus dilakukan secara serius dan tak pandang bulu. KPK harus tetap independen dalam menangani perkara ini.
Dia menegaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi perlu dikembangkan apabila ditemukan keuntungan yang diperoleh atau dinikmati oleh korporasi. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Tipikor dan ketentuan dalam KUHP, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
"Dengan demikian, penanganan perkara korupsi pertanahan ini harus dilakukan secara menyeluruh. KPK perlu menelusuri aliran harta, mengembangkan perkara dengan penerapan TPPU apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta memastikan keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun korporasi," tutup Praswad.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































