Menuju konten utama

WNI Dipenjara di Malaysia Karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

Warga negara Indonesia mendapatkan hukuman satu bulan penjara dan kerja sosial enam jam setelah bersalah membuang puntung rokok sembarangan di Malaysia.

WNI Dipenjara di Malaysia Karena Buang Puntung Rokok Sembarangan
Ilustrasi penjara. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Johor, Malaysia dilaporkan telah dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum. Ia disebut menjadi orang pertama di Malaysia yang dikenakan hukuman dari aturan tersebut.

Melansir Sinar Daily, WNI tersebut diidentifikasi sebagai seorang pekerja berkebangsaan Indonesia, berusia 36 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki. Direktur Perusahaan Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik Johor (SWCorp) Zainal Fitri Ahmad menyebut WNI ini telah terbukti melanggar larangan membuang puntung rokok sembarangan di daerah Stulang.

Zainal mengatakan pelanggaran itu dilakukan WNI tersebut pada Februari lalu. Kini, ia mendekam di penjara sejak 28 Agustus 2026. Lama masa tahanan WNI itu menurut Zainal berlangsung selama satu bulan.

“Pria tersebut akan menjalani Perintah Pelayanan Masyarakat (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” kata Zainal dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026).

Zainal juga menjelaskan bahwa WNI itu dijebloskan ke penjara setelah ia gagal membayar denda sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp4,3 juta. Kegagalan membayar denda itu kemudian membuat hukuman terhadap WNI ini ditingkatkan jadi kurungan penjara.

Zainal mengatakan WNI tersebut bukan satu-satunya pelanggar aturan ini. Ia menerangkan sudah ada 107 kasus serupa yang telah diselesaikan di pengadilan, dengan para tersangka yang terdiri dari 59 warga lokal dan 48 warga asing.

Akan tetapi, seturut Free Malaysia Today, gagal bayar denda baru kali pertama terjadi dalam kasus yang menjerat WNI satu ini. Hal itu kemudian membuat ia kini menjadi orang pertama yang dipenjara karena larangan membuang puntung rokok sembarangan.

Di Malaysia, membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum dapat dikenai sanksi denda hingga pemenjaraan. Hal ini tertuang dalam undang-undang pengelolaan sampah setempat yang disahkan sejak 2007.

Para pelanggar aturan dapat dikenai denda dengan jumlah beragam hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,7 juta rupiah. Bagi mereka yang tak sanggup membayarnya, hukuman kemudian ditingkatkan jadi penjara hingga enam bulan lamanya, berikut kewajiban kerja sosial yang mengikutinya.

Baca juga artikel terkait PENJARA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar