tirto.id - Seorang santriwati berinisial FN (21) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah yang berinisial GN alias NH. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan FN merupakan alumnus di ponpes tersebut. FN menempuh pendidikan di ponpes yang berada di Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu sejak SMP hingga SMA. Setelah lulus, lanjut Gusti, korban juga mengabdi secara sukarela di ponpes itu selama sekitar dua tahun tanpa digaji.
Gusti menyebut dugaan pemerkosaan ini terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026, dengan lokasi di salah satu ruangan di Ponpes Ash-Sholihah. Kejadian ini membuat korban mengalami trauma mendalam dan saat ini tengah dalam kondisi hamil.
"Korban mengalami trauma, stres, dan juga takut. Ada juga ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian ini ke siapa pun, baik itu teman ataupun keluarga," ucap Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026) lalu.
Gusti mengungkapkan nama terduga pelaku GN ini tercantum dalam website resmi ponpes itu. Saat melakukan pemerkosaan ini, terduga pelaku tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian Ponpes Ash-Sholihah.
Pengelola Ponpes Ash-Sholihah pun angkat bicara untuk merespons kasus ini. Ahmad Khairul Anwar selaku putra Pengasuh Ponpes Ash-Sholihah, K.H. Muh. Marom, memberikan klarifikasinya.
Anwar menerangkan sosok NH atau GN merupakan menantu keluarga pengasuh ponpes. Meski demikian, Anwar menegaskan NH tidak termasuk dalam jajaran pengasuh ponpes, melainkan salah satu staf pengajar.
"Dugaan terjadinya tindak pidana dilakukan oleh NH (alias GN) yang itu merupakan anak menantu dari keluarga pondok. Bahwa pihak ketiga (korban) adalah alumni pada saat kejadian. Bukan santriwati," tutur Anwar pada Jumat (11/9/2026).
Anwar menuturkan hasil penelusuran oleh internal ponpes mendapati dugaan pemerkosaan ini terjadi di rumah NH dan istrinya. Rumah tersebut bukan merupakan bagian dari aset ponpes.
Anwar membeberkan kejadian pertama pada Desember 2025 itu terjadi saat ponpes sedang libur. Sedangkan, kejadian kedua pada 29 Januari 2026 terjadi saat istri NH sedang proses melahirkan di rumah sakit.
Anwar mengungkapkan, pada Juli 2026, korban mengakui hubungan terlarang dengan NH. Perbuatan ini diketahui oleh dua kakak ipar istri NH yang kemudian menanyakannya pada pihak korban.
Anwar membantah dugaan bahwa korban mengalami trauma. Menurutnya, korban masih beberapa kali datang ke ponpes atas keinginannya sendiri pascakejadian.
"Jika dipaksa, pihak ketiga (korban) harusnya merasa takut dan trauma. Pasti akan merasa takut saat ketemu NH dan faktanya pihak ketiga malah sering datang ke pondok," tutur Anwar.

Dinikahkan secara Siri
Anwar menerangkan pada 6 Juli 2026—usai ada temuan kasus ini, pihak ponpes telah memberhentikan NH dari posisi pengajar di ponpes dengan alasan terbukti melakukan perbuatan selingkuh atau zina. Pada 16 Juli 2026, pihak ponpes melakukan mediasi antara NH dan pihak korban.
Dalam pertemuan itu, Anwar menyebut kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Anwar mengungkapkan pihak ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan korban FN sebagai bentuk tanggung jawab.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga F yang dihadiri kedua orang tua F dan paman dari pelaku NH yang terjadi pada 7 Juli 2026," terang Anwar.
"Dalam hal ini, sebenarnya istri pelaku NH adalah korban dari perbuatan yang dilakukan pelaku NH dengan pihak ketiga F karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," imbuh Anwar.
Sementara itu, Gusti selaku kuasa hukum korban membantah adanya kesepakatan damai dalam bentuk pernikahan siri. Gusti membeberkan korban dan keluarga dijebak.
"Kami membantah pernikahan siri itu adalah kesepakatan. Tidak ada kesepakatan itu. Jebakan nikah siri ini menurut kami tidak ada atas persetujuan FN, padahal FN sudah umur 21 tahun atau dewasa," urai Gusti, Senin (14/9/2026).
Gusti mengungkapkan saat mediasi itu, dua orang tua korban dijemput paksa oleh pihak ponpes. Saat dijemput, dua orang tua korban belum tahu kalau anaknya menjadi korban pemerkosaan.
Orang tua korban lalu dibawa ke sebuah rumah yang disebut milik kerabat pengasuh ponpes dan lokasinya jauh dari ponpes. Saat tiba, orang tua korban kaget karena saat itu sudah banyak orang dan aneka makanan.
"Akhirnya diberitahu kalau FN hamil. Cuma diberitahu kalau FN hamil, tidak disampaikan penyebab hamilnya apa. Orang tua saat itu syok, kaget betul, dan terus ditanya dan didesak solusinya bagaimana," urai Gusti.
"Orang tua korban dalam posisi syok dan tak bisa berpikir jernih. Mereka bingung harus bersikap seperti apa. Sampai akhirnya, ucapan nikah siri itu keluar dalam kondisi orang tua tidak tahu penyebab kehamilan korban itu karena apa," lanjut Gusti.
NH Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menerangkan kepolisian telah melakukan serangkaian gelar perkara atas laporan kasus dugaan pemerkosaan santriwati ini. Dari hasil gelar perkara, Mateus menegaskan kepolisian sejak 13 September 2026 telah menetapkan GN sebagai tersangka.
"Tersangka dalam proses pengejaran karena sudah tidak berada di rumahnya. Tetap kami kejar," tegas Mateus, Senin (14/9/2026).
Mateus menambahkan, sejak korban melaporkan kasusnya ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 lalu, NH alias GN sudah tak berada di rumahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, personel polisi dari Polresta Sleman ini kemudian melakukan pengejaran.
"Belum kami keluarkan DPO. Masih kami kejar. Tersangka ini dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," tutup Mateus.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































