tirto.id - Jagat pendidikan nasional kembali diguncang oleh skandal asusila setelah seorang guru SMAN 1 Pamanukan, Subang, Jawa Barat, ditangkap. Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya di ruang guru.
Tragedi memilukan ini tidak hanya memicu unjuk rasa ricuh dari ratusan siswa di sekolah. Namun, juga membuka kembali kotak pandora mengenai rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Di tengah tren lonjakan kasus kekerasan seksual yang mendominasi hingga 46 persen di awal 2026, kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru menuai kritik tajam dari Komnas Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut dinilai memperlemah sanksi dan penanganan hukum bagi para pelaku di satuan pendidikan.
Kronologi Aksi Cabul di Ruang Guru dan Fenomena Freeze Korban
Terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual di SMAN 1 Pamanukan adalah Ahmad Taoji. Dia melakukan aksi cabul saat korban tertidur pada sebuah kursi di ruang guru. Ketika itu, korban tengah menunggu giliran dipanggil bersama sejumlah siswa lainnya.
Terduga pelaku disebut secara tiba-tiba mendekati korban yang sedang tertidur. Tindakan yang dilakukan terduga pelaku disebut terdiri dari kontak fisik non-konsensual.
Aksi bejat pelaku itu kemudian membuat korban terbangun dalam keadaan terguncang. Korban diduga sempat mengalami imobilitas tonik, yakni kondisi membeku (freeze) ketika mengalami kekerasan seksual.
Setelah kesadarannya kembali pulih, korban langsung berupaya pergi melarikan diri. Pelaku disebutnya sempat mencegah korban pergi. Namun pada akhirnya korban bisa melarikan diri ke ruangan OSIS dan mendapat pertolongan dari sejumlah siswa lainnya di sana.
“Padahal baju aku tertutup, aku pake jas, aku pake kerudung, pakaian aku ga mengundang nafsu sama sekali,” tulis sebuah pesan singkat yang memperlihatkan kronologi peristiwa.
Aksi unjuk rasa kemudian dilakukan ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan hingga berhasil membuat terduga pelaku ditangkap polisi. Petugas Polsek Pamanukan dilaporkan turun ke lokasi sekolah setelah mengetahui adanya unjuk rasa yang berlangsung ricuh.
Pihak Polsek Pamanukan menyebut terduga pelaku kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang untuk diperiksa lebih lanjut. Kini, pihak kepolisian tengah mendalami dugaan kasus pencabulan oleh guru ini.
Kasus ini berpotensi berkembang setelah sejumlah siswa lainnya telah melaporkan diri sebagai korban lainnya. Meski begitu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang hasil pemeriksaan terduga pelaku maupun para saksi yang dimintai keterangan.
Tiga Faktor Utama Penyebab Kekerasan di Satuan Pendidikan

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. mayoritas kasus kekerasan terjadi di sekolah dengan porsi 71 persen, disusul perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen.
Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. Selain itu, 33 persen pelaku merupakan tenaga pendidik dan kependidikan dan 30 persen lainnya adalah siswa.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat, Agustinus Sirait, menyatakan terus berulangnya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dikarenakan adanya relasi kuasa yang timpang, budaya diam, dan lemahnya sistem pelaporan. Dia pun menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti pada peristiwa di SMA 1 Pamanukan.
"Ironis sekali terduga adalah wakil kepala sekolah. Sekolah sebagai satuan pendidikan dan rumah kedua anak yang harusnya tempat yang memberikan perlindungan, pendidikan, dan keamanan anak, gagal melindungi anak," ucap Agustinus saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (8/9/2026).
Dalam kasus ini dia melihat korban dibiarkan sendiri mencari keadilan. Agustinus pun memastikan pihaknya akan mengatensi kasus ini hingga proses hukumnya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban.
Komnas Perlindungan Anak, kata Agustinus, sudah meluncurkan AI Sahabat Anak berupa chat bot 24 jam yang bisa digunakan untuk pelaporan dan bersifat anonim. Dalam setiap kunjungan ke sekolah, pihaknya juga telah meminta barcode pengaduan itu ditempelkan di tempat termudah dijangkau agar bisa membantu dengan cepat korban.
"Kami sudah sarankan setiap kunjungan kami ke sekolah agar scan barcode ini ditempel di beberapa titik sekolah dan fasilitas ini juga sudah saya sampaikan ke Kemensos agar dapat digunakan di sekolah-sekolah rakyat untuk preventif," tutur dia.
Di sisi lain, dia melihat adanya hal krusial dari regulasi Kemendikdasmen yang terbaru. Dengan terbitnya Permendikdasmen No. 6 tahun 2026 justru memperlihatkan adanya pelemahan jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
"Di Permendikdasmen yang baru ini tidak merinci jenis kekerasan, tidak mengatur alur penanganan kasus dan tidak mengatur sanksi bagi pelaku di satuan pendidikan, kebijakan diserahkan ke masing-masing kepala sekolah," kata Agustinus.
Padahal, kata dia, pihak sekolah cenderung lebih sering menutupi apabila ada peristiwa kekerasan seksual terjadi. Sebab, dianggap akan menjadikan sekolah tercemar nama baiknya, sehingga korban sering tidak mendapatkan keadilan
Dalam aspek tata kelola, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur dua mekanisme penanganan yang saling melengkapi. Pertama, penanganan kasus nonpidana dilakukan oleh sekolah melalui penegakan tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif. Kedua, penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, ketentuan peralihan dalam regulasi ini menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah serta Satuan Tugas PPKSP di tingkat daerah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh mekanisme baru yang lebih partisipatif dan terintegrasi.
Pergeseran Paradigma Menuju Ekosistem Sekolah Aman dan Nyaman

Sementara itu, Kemendikdasmen juga menyatakan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi ini menggeser paradigma kebijakan dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi pendekatan yang mengedepankan upaya promotif, preventif, dan kolaboratif.
Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Sehingga sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi.
"Dengan Permen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, dan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujar Suharti dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen.
Permendikdasmen ini mencakup empat aspek budaya sekolah aman dan nyaman yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Regulasi ini terselenggara mengacu pada sembilan asas antara lain humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan dan berkesetaraan gender, harmonis serta berkelanjutan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































