Menuju konten utama

Divonis 12 Tahun Penjara, Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Banding

Majelis hakim menilai pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Divonis 12 Tahun Penjara, Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Banding
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra alias JE divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menyatakan Julianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes mengatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.

"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina di ruang sidang PN Malang, Rabu (7/9/2022).

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa Julianto mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung PN Malang.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, Julianto juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama satu tahun," kata hakim.

Vonis yang diberikan kepada Julianto tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Malang, Julianto akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Julianto, Philipus Sitepu.

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," kata Philipus di Malang, Rabu.

Philipus berdalih banding dilakukan karena majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Menurut dia, keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut.

"Sementara itu, keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JULIANTO EKA PUTRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan