tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat berpotensi menjadi laporan palsu jika tidak terbukti kebenarannya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dimintai tanggapan terkait adanya temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang.
"Sebenarnya ibu PC kan masih punya kesempatan terbuka untuk melapor tentang kekerasan seksual di Magelang kepada polisi. Dan ibu PC kan punya kemampuan untuk itu, baik secara sendiri maupun melalui kuasa hukum. Tapi di disi lain juga kalau itu dibuat, tetap terbuka potensinya laporan palsu kalau seandainya tidak terbukti," kata Edwin kepada Tirto, Senin, 5 September 2022.
Selain itu, Edwin menyebut jika ada bukti sekali pun, pelaporan kekerasan seksual tersebut kemungkinan dihentikan karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
"Kalau pun ada bukti-buktinya tetap saja proses hukumnya dihentikan karena terduga pelaku sudah meninggal," kata Edwin.
Secara terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut laporan dugaan kekerasan seksual di Jakarta, yang sempat dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada polisi, adalah bagian dari obstruction of justice.
Laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi pada awal mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut sudah ditutup oleh kepolisian karena dinyatakan tidak benar.
Laporan awal yang telah dinyatakan sebagai bagian dari obstruction of justice itu, kata Andy, kemudian merintangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan juga dugaan kekerasan seksual yang dialami PC di Magelang pada 7 Juli sebagaimana temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kita mengetahui bahwa pada awal kasus ini ada pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta. Dan pelaporan ini telah ditutup, dihentikan oleh pihak kepolisian karena memang dinyatakan tidak benar dan dalam rangkaian hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, pelaporan tentang peristiwa yang terjadi di Jakarta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari obstruction of justice yang memiliki dampak yang sangat fatal baik dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J maupun jika memang terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan oleh pihak PC di Magelang," kata Andy dalam diskusi daring, Minggu, 4 September 2022.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap salah satu substansi dalam laporan pihaknya menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan extrajudicial killing yang dilatari oleh kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang) menjadi latar belakang rencana pembunuhan," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/8/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky