tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendiktisaintek kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, Kejagung menyerahkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) ke KPK.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan tidak ada istilah tukar guling dalam saling limpah perkara ini. Kata Setyo, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan dengan proses setiap perkara.
"Tidak ada istilah tukeran sebenarnya ya, itu karena prosesnya saja memang," kata Setyo saat Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).
Setyo menjelaskan masing-masing perkara memiliki kekhususan. Kata Setyo, untuk perkara Google Cloud Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus Chromebook yang beririsan dengan perkara yang ditangani KPK.
Sementara, Setyo menyebut, untuk kasus Petral, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu sehingga, Kejagung melakukan pelimpahan.
"Jadi masing-masing memiliki istilahnya kekhususan, yang satu memang kami sudah tangani sejak awal. Kemudian yang ini, bahkan Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangkanya ya bukan tukeran, tapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya (waktu kejadiannya) semuanya memang harus diserahkan," pungkasnya.
Diketahui, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menangani kasus Petral. KPK juga menangani perkara Google Cloud yang ternyata bersisian dengan kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Meski sebelumnya KPK menyatakan bahwa kasus Google Cloud tidak ada kaitannya dengan kasus Chromebook, namun setelah dilakukan koordinasi ternyata kedua kasus tersebut saling berkaitan.
Sementara, untuk kasus Petral, KPK telah menerbitkan Sprindik umum dan telah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga pemberantasan korupsi di Singapura.
Menurut Setyo, hasil koordinasi tersebut sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengajuan hukum di negara lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































